Rabu, 12 MARET 2025 • 08:41 WIB

Kemendag Tindak Tegas Pelaku Kecurangan MINYAKITA, Ini Sanksi Berat yang Menanti

Author

Kasus kecurangan MINYAKITA.

INDOZONE.ID - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menegaskan akan menindak tegas pelaku kecurangan penjualan minyak goreng rakyat (MGR) MINYAKITA.

Seluruh produk minyak goreng MINYAKITA yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” ujar Moga Simatupang di dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka

Moga menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu, diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

"Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MGR dari distribusi, hingga rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk," jelasnya.

Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Moga menambahkan, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Di mana disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Viral Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Ini Faktanya!

"Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang," pungkasnya.

Perlu diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati.

Polri telah menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati.

Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Polri menyatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700/liter.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU