Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 16 JULI 2026 • 10:45 WIB

Jangan Salah Paham! Ini 3 Arti Warna Sampul Paspor Indonesia yang Wajib Kamu Tahu

Jangan Salah Paham! Ini 3 Arti Warna Sampul Paspor Indonesia yang Wajib Kamu TahuArti warna paspor Indonesia. (AI/ChatGPT)

INDOZONE.ID - Paspor merupakan dokumen penting yang kamu harus bawa jika jalan-jalan ke luar negeri, selain visa. 

Masyarakat umumnya cuma tahu paspor Indonesia berwarna hijau. Padahal, ada warna selain hijau dengan fungsinya masing-masing.

Jangan Salah Paham! Ini 3 Arti Warna Sampul Paspor Indonesia yang Wajib Kamu TahuWarna paspor Indonesia. (AI/ChatGPT)

Sebelum masuk ke penjelasan setiap warna paspor Indonesia, kamu mesti tahu alasan benda ini begitu penting bagi para pelancong yang mau ke luar negeri.

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia kepada WNI untuk melakukan  perjalanan antarnegara dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru, Simak Syarat, Biaya, dan Langkah-langkahnya

Biasanya, masa berlaku paspor mencapai 10 tahun. Tapi, masa berlaku ini hanya diberikan kepada WNI dengan  umur 17 tahun atau sudah menikah.

Nah, paspor itu ada tiga jenis, yaitu biasa, dinas, dan diplomatik. Setiap paspor tersebut punya fungsinya masing-masing. 

Yuk, simak arti warna sampul paspor Indonesia!

3 Arti Warna Sampul Paspor Indonesia 

1. Paspor Biasa - Hijau 

Paspor biasa diberikan kepada WNI yang melakukan perjalanan umum ke luar negeri. Biasanya, tujuan ke luar negeri adalah liburan, studi, atau urusan bisnis. Paspor hijau dikeluarkan oleh kantor imigrasi 

2. Paspor Dinas - Biru

Paspor dinas diperuntukkan bagi pegawai pemerintah yang bepergian ke luar negeri untuk tugas resmi, mewakili instansi negara. Berbeda dengan paspor biasa, paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian  Luar Negeri (Kemenlu).

Baca juga: Paspor Hilang di Luar Negeri? Segera Lakukan 4 Hal Ini

3. Paspor Diplomatik - Hitam

Berbeda dengan dua jenis sebelumnya, paspor diplomatik berlabel istimewa. Paspor ini diberikan kepada pejabat tinggi dan diplomat yang menjalankan misi diplomasi hingga hubungan internasional.

Seperti paspor dinas, paspor ini pun dikeluarkan oleh Kemlu untuk dipergunakan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @imigrasiblkpadang, Instagram @imigrasi_malang, Malangkab

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Salah Paham! Ini 3 Arti Warna Sampul Paspor Indonesia yang Wajib Kamu Tahu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!