Paspor hilang di luar negeri. (Magnific)
INDOZONE.ID - Liburan ke luar negeri merupakan salah satu cara terbaik untuk healing dari segala penat kesibukan kerja. Akan tetapi, liburan ke luar negeri bisa jadi petaka saat paspor kamu hilang!
Pernahkah kamu membayangkan paspor hilang di luar negeri? Bagi banyak orang, itu akan mengubah pengalaman liburan di luar negeri jadi mimpi buruk.
Paspor hilang di luar negeri. (Magnific)
Namun, kamu tidak boleh panik saat menghadapi situasi seperti ini. Ketenangan dibutuhkan supaya masalah selesai sehingga kamu bisa menyudahi liburan di luar negeri dengan gembira.
Supaya tidak bingung, melansir dari Instagram ditjen_imigrasi, Kamis (9/7/2026), yuk simak hal yang harus dilakukan saat paspor RI hilang saat liburan di luar negeri.
Baca juga: Vietnam Ubah Aturan Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Ini yang Perlu Kamu Tahu!
Segera pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan paspor.
Setelahnya, kamu harus menghubungi perwakilan Indonesia negara tersebut, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
Mengkomunikasikan hilangnya paspor kamu pada instansi-instansi tersebut bertujuan untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang bertindak sebagai pengganti paspor sementara.
Kamu pun harus mempersiapkan dokumen yang harus diserahkan kepada perwakilan Indonesia di negara tersebut.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan? Kamu perlu melengkapi berbagai dokumen, yaitu salinan KTP, salinan KK, salinan akta kelahiran/surat nikah/ijazah, surat keterangan kehilangan dari polisi, salinan paspor, formulir SPLP yang telah diisi, 2 lembar pas foto 3x4 latar belakang putih, dan biaya pembuatan SPLP.
Dengan SPLP, kamu bisa pulang ke Tanah Air. Setelah sampai, kamu mesti melaporkan kehilangan paspor ke kantor imigrasi untuk mengurus yang baru.
Baca juga: Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Siap-siap Liburan ke Luar Negeri!
Sementara itu, Ditjen Imigrasi menyarankan bagi WNI yang melancong ke luar negeri lebih dari sepekan, lapor diri ke perwakilan ke Indonesia setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @ditjen_imigrasi