Sampul epaspor Indonesia yang terdapat tanda chip/Baihaqi Zhai
INDOZONE.ID - Bagi kalian yang baru pertama kali pergi ke luar negeri, kalian perlu ketahui dan pelajari soal perbedaan visa dan paspor.
Sebab, dua dokumen tersebut yaitu visa dan paspor memiliki peran yang berbeda dalam perjalanan Internasional. Oleh karena itu kalian wajib mempelajari perbedaan dua dokumen ini agar terhindar dari masalah administratif di perbatasan.
Pada artikel ini, tim INDOZONE akan membantumu untuk memahami perbedaan antara visa dan paspor agar perjalanan kalian ke luar negeri bisa lancar dan terhindar dari masalah administratif.
Sebelum kita membahas perbedaan antara visa dan paspor, ada baiknya kita perlu memahami pengertian dua dokumen tersebut agar kalian paham terkait peranan dua dokumen tersebut.
Baca juga: 7 Cara Terbaik untuk Rayakan Valentine di Indonesia: Bikin Momen Romantis bersama Orang Tersayang
Visa Schengen. (Z Creators/Arni Simanjuntak)
Melansir dari Bayarind.id, Visa merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh pemerintah negara yang dituju sebagai syarat untuk memasuki negara tersebut.
Visa perjalanan menunjukkan izin masuk seseorang ke negara tujuan untuk tujuan tertentu, seperti berlibur, dinas ataupun mengunjungi kerabat yang tinggal di luar negeri.
Biasanya visa perjalanan diterbitkan oleh kedutaan dari negara yang akan dikunjungi. Akan tetapi, ada beberapa negara yang mengizinkan menerbitkan secara online atau on-arrival.
Visa sendiri memiliki beberapa jenis seperti visa kerja, visa pelajar, visa dan juga visa bisnis. Namun, setiap visa memiliki persyaratan yang berbeda-beda tergantung dengan negara yang dikunjungi.
Sementara itu, paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebuah negara untuk mengidentifikasi pemiliknya dan memberikan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor sendiri berisi informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, tempat tinggal, serta informasi kewarganegaraan dan juga foto.
Paspor sendiri memiliki peranan penting untuk dalam perjalanan Internasional kalian. Tanpa adanya paspor, tentunya kalian tidak diizinkan untuk memasuki negara lain. Tentu saja, paspor menjadi dokumen yang resmi dan diakui oleh seluruh dunia.
Untuk proses pembuatan paspor cukup beragam, biasanya pada proses ini melibatkan pengajuan permohonan dan pemeriksaan dokumen seperti akta kelahiran, KTP dan juga surat izin dari pihak berwenang apabila diperlukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bayarind.id