Ilustrasi liburan Jepang. (Freepik)
INDOZONE.ID - Jepang tetap menjadi salah satu destinasi impian bagi warga Indonesia. Salah satu kemudahan terbesar yang diberikan pemerintah Jepang kepada wisatawan Indonesia adalah fasilitas Visa Waiver.
Dengan fasilitas ini, pemilik paspor elektronik (e-paspor) bisa masuk ke Jepang tanpa harus melalui proses pengajuan visa reguler yang rumit.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai apa itu Visa Waiver Jepang, cara mendapatkannya, dan durasi masa berlakunya di tahun 2026.
Baca juga: 7 Tips Liburan Hemat ke Jepang, Cocok untuk Budget Pas-pasan
Visa Waiver adalah fasilitas bebas visa bagi WNI pemegang E-Paspor yang telah melakukan registrasi terlebih dahulu ke Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.
Perlu diingat bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk paspor biasa atau non-elektronik. Pemegang paspor biasa tetap diwajibkan mengajukan visa reguler seperti biasa.
Fasilitas ini memberikan fleksibilitas bagi Anda yang ingin berkunjung ke Jepang berkali-kali (Multiple Entry):
Baca juga: Kenalan dengan Saus Ponzu, Saus Jepang Segar yang Cocok untuk Berbagai Hidangan
Mulai tahun 2024 hingga 2026, proses registrasi Visa Waiver kini semakin mudah karena sudah beralih ke sistem digital (Japan e-Visa). Berikut langkah-langkahnya:
A. Melalui Sistem e-Visa (Online):
B. Melalui JVAC (Offline/Manual):
Jika Anda lebih nyaman melalui agen, Anda bisa mendatangi Japan Visa Application Center (JVAC) dengan membawa:
Fasilitas Visa Waiver sangat membantu bagi wisatawan Indonesia yang ingin berlibur ke Jepang secara mendadak atau berulang kali tanpa harus repot mengurus berkas keuangan setiap saat.
Pastikan e-paspor Anda masih berlaku setidaknya 6 bulan sebelum keberangkatan untuk memastikan perjalanan yang lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Id.emb-japan.go.jp