Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 14 JANUARI 2026 • 18:10 WIB

Liburan ke Jepang Tanpa Ribet? Ini Cara Dapatkan Visa Waiver Terbaru bagi Pemegang E-Paspor

Liburan ke Jepang Tanpa Ribet? Ini Cara Dapatkan Visa Waiver Terbaru bagi Pemegang E-PasporIlustrasi liburan Jepang. (Freepik)

INDOZONE.ID - Jepang tetap menjadi salah satu destinasi impian bagi warga Indonesia. Salah satu kemudahan terbesar yang diberikan pemerintah Jepang kepada wisatawan Indonesia adalah fasilitas Visa Waiver

Dengan fasilitas ini, pemilik paspor elektronik (e-paspor) bisa masuk ke Jepang tanpa harus melalui proses pengajuan visa reguler yang rumit.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai apa itu Visa Waiver Jepang, cara mendapatkannya, dan durasi masa berlakunya di tahun 2026.

Baca juga: 7 Tips Liburan Hemat ke Jepang, Cocok untuk Budget Pas-pasan

1. Apa Itu Visa Waiver Jepang?

Visa Waiver adalah fasilitas bebas visa bagi WNI pemegang E-Paspor yang telah melakukan registrasi terlebih dahulu ke Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.

Perlu diingat bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk paspor biasa atau non-elektronik. Pemegang paspor biasa tetap diwajibkan mengajukan visa reguler seperti biasa.

2. Masa Berlaku dan Durasi Kunjungan

Fasilitas ini memberikan fleksibilitas bagi Anda yang ingin berkunjung ke Jepang berkali-kali (Multiple Entry):

  • Masa Berlaku Registrasi: 3 tahun atau sampai masa berlaku paspor habis (mana yang lebih dulu).
  • Durasi Tinggal: Maksimal 15 hari per kunjungan.
  • Tujuan Kunjungan: Hanya untuk kunjungan singkat seperti wisata, kunjungan keluarga, kunjungan bisnis, atau transit. Tidak diperbolehkan untuk bekerja.

Baca juga: Kenalan dengan Saus Ponzu, Saus Jepang Segar yang Cocok untuk Berbagai Hidangan

3. Cara Mendapatkan Visa Waiver

Mulai tahun 2024 hingga 2026, proses registrasi Visa Waiver kini semakin mudah karena sudah beralih ke sistem digital (Japan e-Visa). Berikut langkah-langkahnya:

A. Melalui Sistem e-Visa (Online):

  1. Akses Website: Buka laman resmi Japan e-Visa.
  2. Buat Akun: Daftarkan akun menggunakan email aktif.
  3. Unggah Dokumen: Scan halaman depan e-paspor Anda yang menunjukkan identitas dan chip.
  4. Tunggu Verifikasi: Proses biasanya memakan waktu 2 hingga 5 hari kerja.
  5. Terima Pemberitahuan: Anda akan menerima email konfirmasi "Visa Issuance Notice". Anda tidak perlu lagi datang ke kedutaan untuk mengambil stiker fisik; cukup tunjukkan bukti digital saat di bandara.

B. Melalui JVAC (Offline/Manual):

Jika Anda lebih nyaman melalui agen, Anda bisa mendatangi Japan Visa Application Center (JVAC) dengan membawa:

  • E-Paspor asli.
  • Formulir registrasi yang telah diisi.
  • Satu lembar foto terbaru (ukuran 4.5 x 3.5 cm).
  • Membayar biaya administrasi (biaya registrasi ke kedutaan gratis, namun pihak JVAC biasanya mengenakan biaya layanan).

4. Syarat Utama yang Harus Dipenuhi

  • Memiliki E-Paspor: Memiliki logo chip (persegi kecil) di bagian depan paspor.
  • Hanya untuk Kunjungan Singkat: Jika Anda berniat tinggal lebih dari 15 hari, Anda tetap harus mengajukan visa kunjungan biasa meskipun memiliki e-paspor.
  • Registrasi Sukses: Pastikan Anda telah menerima bukti registrasi sebelum membeli tiket pesawat. Masuk ke Jepang tanpa registrasi waiver tetap dianggap ilegal.

Fasilitas Visa Waiver sangat membantu bagi wisatawan Indonesia yang ingin berlibur ke Jepang secara mendadak atau berulang kali tanpa harus repot mengurus berkas keuangan setiap saat. 

Pastikan e-paspor Anda masih berlaku setidaknya 6 bulan sebelum keberangkatan untuk memastikan perjalanan yang lancar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Id.emb-japan.go.jp

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Liburan ke Jepang Tanpa Ribet? Ini Cara Dapatkan Visa Waiver Terbaru bagi Pemegang E-Paspor

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!