Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 11 JULI 2026 • 19:27 WIB

Cara Membuat Paspor Baru, Simak Syarat, Biaya, dan Langkah-langkahnya

Cara Membuat Paspor Baru, Simak Syarat, Biaya, dan Langkah-langkahnyaCara membuat paspor baru. (Magnific)

INDOZONE.ID - Jalan-jalan ke luar negeri akan menyenangkan dan menggembirakan jika dipersiapkan dengan matang. Salah satu hal yang mesti dipersiapkan adalah kelengkapan dokumen, seperti paspor.

Kenapa paspor begitu penting? Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara untuk warga negara Indonesia (WNI).

Cara Membuat Paspor Baru, Simak Syarat, Biaya, dan Langkah-langkahnyaPaspor hilang di luar negeri. (Magnific)

Kamu harus tahu, paspor merupakan identitas kamu di luar negeri. Tak ayal, kamu harus menyimpan dan menjaga paspor sebaik-baiknya.

Namun, bagaimana cara membuat paspor baru? Bagi yang pertama kali ke luar negeri, kamu mungkin bingung cara membuat paspor untuk masyarakat umum.

Baca juga: Paspor Hilang di Luar Negeri? Segera Lakukan 4 Hal Ini

Tenang, kamu cukup simak syarat, biaya, dan langkah-langkah membuat paspor baru di bawah ini!

Cara Membuat Paspor Baru

Syarat

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga.

3. Dokumen lain, berupa akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Patut kamu tahu, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Biaya

1. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama - Rp1.000.000

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Imigrasi.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Membuat Paspor Baru, Simak Syarat, Biaya, dan Langkah-langkahnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!