Konferensi pers Bareskrim Polri kasus MinyakKita tidak sesuai takaran.
INDOZONE.ID - Penyidikan kasus takaran tak sesuai di MinyaKita termasuk harga yang tidak sesuai di pasaran menumui babak baru. Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
AWI merupakan pemilik perusahaan yang berperan sebagai penanggung jawab di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Polri Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Menjelang Bulan Ramadan 2025
"Berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab," ucapnya.
Kasus itu terbongkar diawali dari sidak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Jaya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu, 8 Maret 2025 yang lalu.
Dalam sidak tersebut, ditemukan minyak ukuran 1 liter yang tidak sesuai takaran, termasuk harganya tidak sesuai harga tertinggi.
"Dilakukan pengecekan, diuji untuk ukuran isi yang ada di dalam kemasan botol maupun pouch, ternyata isinya hanya 700 ml sampai dengan 800 ml berbeda dengan yang tertera di kemasan yaitua 1 liter atau 1.000 ml," papar Helfi.
Berdasarkan temuan itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah produksi di kawasan Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Kota Depol, Jawa Barat pada 9 Maret 2025.
Baca Juga: Viral Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Ini Faktanya!
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 102 juncto Pasal 97 dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang- Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 120 Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 juncto Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang nomor 20 tahun 2014 tentang standardiasi dan penilaian kesesuaian dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan