INDOZONE.ID - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat sinkronisasi langkah dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga dalam pengembangan pariwisata tematik guna meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global.
Penguatan sinergi tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pariwisata 2026 yang berlangsung di Balairung Soesilo Soedarman, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Rakornas menghadirkan perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga untuk menyelaraskan perspektif, memperkuat dukungan, dan mengintegrasikan program kerja dalam pembangunan sektor pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Baca juga: Dukungan Pemerintah, Kemenpar Siapkan Paket Wisata Gastronomi untuk Kota Padang
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno, memaparkan sektor investasi menjadi salah satu pendorong penting pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk investasi di sektor pariwisata.
Ia mengatakan, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sektor pariwisata terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023 realisasi investasi mencapai Rp45,23 triliun, meningkat menjadi Rp47,08 triliun pada 2024, dan melonjak menjadi Rp72,42 triliun pada 2025.
“Artinya kalau kita bandingkan tahun 2023 dan 2024, ini hampir dua kali lipat. Kemudian tahun 2026 ini menjadi pekerjaan rumah kita bagaimana supaya bisa lebih meningkat. Untuk triwulan pertama 2026 sudah mencapai Rp25,34 triliun. Ini diharapkan tentu bisa lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025,” kata Riyatno.
Dalam mendukung sektor pariwisata, Riyatno menjelaskan Kementerian Investasi/BKPM memberikan dukungan melalui penyederhanaan perizinan berusaha dan pemberian berbagai fasilitas insentif. BKPM juga telah bekerja sama dengan Kemenpar dalam pembinaan guna mencegah pelanggaran perizinan usaha pariwisata.
Terkait pemberlakuan KBLI 2025, BKPM bersama Kementerian Hukum dan BPS telah menandatangani surat edaran bersama yang menegaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak ada perubahan kegiatan usaha. Pemerintah akan menerapkan tabel konversi secara otomatis terhadap perubahan KBLI.
Perubahan tersebut dapat berbentuk one to one, one to many, maupun many to one, tanpa mengharuskan pelaku usaha mengubah akta perusahaan selama kegiatan usaha tidak berubah. Pemberlakuan KBLI 2025 akan diterapkan paling lambat pada 18 Juni 2026.
Dari sektor kesehatan, Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, dr. Yanti Herman, menegaskan pentingnya integrasi layanan kesehatan dengan ekosistem pariwisata nasional.
Menurut Yanti, transformasi sistem kesehatan melalui penguatan layanan kesehatan unggulan akan berdampak positif terhadap peningkatan daya saing destinasi wisata Indonesia, khususnya melalui pengembangan wisata kesehatan.
“Irisannya adalah wisata kesehatan yang tujuannya tentu saja selain devisa, juga pelestarian budaya, peningkatan kesehatan masyarakat, dan juga meningkatkan citra Indonesia di mata global. Dan sinergi kesehatan dan pariwisata ini tentu saja akan memperkuat baik dari sisi kesehatan maupun sisi pariwisata,” ujar Yanti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis