Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 20 MEI 2026 • 19:00 WIB

Thailand Pangkas Masa Bebas Visa, Soroti Maraknya Kejahatan Warga Asing

Thailand Pangkas Masa Bebas Visa, Soroti Maraknya Kejahatan Warga AsingIlustrasi visa. (freepik)

INDOZONE.ID - Pemerintah Thailand memutuskan untuk memangkas durasi bebas visa bagi wisatawan dari lebih dari 90 negara. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menekan tindak kriminal yang melibatkan warga negara asing sekaligus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal.

Langkah tersebut diumumkan pemerintah Thailand pada Selasa, 19 Mei 2026. Kebijakan baru ini muncul di tengah meningkatnya kasus kriminal lintas negara yang melibatkan turis maupun pendatang asing di Negeri Gajah Putih.

Baca juga: Ilmuwan Temukan Dinosaurus Terbesar di Asia Tenggara, Ada di Thailand

Thailand Perketat Aturan Bebas Visa

Selama ini, wisatawan dari lebih dari 90 negara mendapat fasilitas masuk tanpa visa dengan masa tinggal hingga 60 hari. Negara-negara tersebut mencakup kawasan Schengen di Eropa, Amerika Serikat, Israel, hingga sejumlah negara di Amerika Selatan.

Namun, pemerintah Thailand kini menilai aturan tersebut terlalu longgar dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktivitas ilegal.

Menteri Pariwisata Thailand, Surasak Phancharoenworakul, mengatakan kabinet telah menyetujui pengurangan masa tinggal bebas visa. Nantinya, kebijakan baru akan diterapkan berdasarkan kategori negara asal wisatawan.

Sebagian besar turis kemungkinan hanya akan memperoleh izin tinggal selama 30 hari, sementara beberapa negara lainnya bisa mendapatkan batas maksimal 15 hari saja.

Baca juga: Remaja Ditangkap di Bandara Thailand karena Selundupkan 30 Kura-kura di Balik Pakaian

Dipicu Maraknya Kasus Kriminal Warga Asing

Keputusan pemerintah Thailand tidak lepas dari meningkatnya penangkapan warga asing dalam berbagai kasus kriminal beberapa waktu terakhir.

Otoritas setempat mengungkap adanya keterlibatan warga negara asing dalam kasus narkoba, perdagangan manusia, hingga praktik bisnis ilegal seperti pengoperasian hotel dan sekolah tanpa izin resmi.

Pemerintah menilai skema bebas visa selama 60 hari memberi celah bagi oknum tertentu untuk tinggal lebih lama dan menjalankan aktivitas yang melanggar hukum.

Menteri Luar Negeri Thailand, Sihasak Phuangketkeow, sebelumnya juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan transnasional.

Ia menekankan bahwa Thailand tidak menargetkan negara tertentu, melainkan individu yang memanfaatkan sistem visa untuk kepentingan ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Thailand Pangkas Masa Bebas Visa, Soroti Maraknya Kejahatan Warga Asing

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!