INDOZONE.ID - Perjalanan panjang penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan akhirnya mencapai babak baru.
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata bersama Komisi VII DPR RI sepakat membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR.
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/9/2025).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan apresiasi besar atas dukungan DPR RI. Menurutnya, perjuangan membahas RUU ini memerlukan keseriusan dan konsistensi.
Baca juga: Danau Toba Raih Status Green Card Global Geopark dari UNESCO Lagi, Menpar Apresiasi Semua Pihak
“Kami berterima kasih telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah sampai pada langkah untuk membawanya pada pembicaraan tingkat II,” ujar Widiyanti.
Widiyanti menyebutkan, pemerintah menaruh harapan besar agar aturan baru ini menjadi tonggak penting bagi pariwisata Indonesia.
Dalam pembahasan, ada tiga fokus utama yang menjadi kesepakatan. Pertama, penguatan ekosistem pariwisata dengan memperhatikan aspek keberlanjutan.
Kedua, pendidikan pariwisata melalui peningkatan kualitas SDM baik lewat jalur formal maupun non-formal. Ketiga, diplomasi budaya yang memperkuat promosi wisata berbasis identitas bangsa.
Baca juga: Mattojang Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Barru Kian Percaya Diri Promosikan Wisata
RUU Kepariwisataan ini juga mencakup hal strategis lain, mulai dari pembangunan destinasi terpadu, pengelolaan sarana prasarana partisipatif, pemanfaatan teknologi digital, hingga pembentukan desa wisata.
Semua langkah itu diarahkan untuk meningkatkan daya tarik wisata, memperluas pasar, dan mendorong kesejahteraan masyarakat lokal.
Menteri Widiyanti menegaskan bahwa pemerintah dan DPR memiliki visi yang sejalan.
Ia mengatakan, aturan ini kelak akan menjadi pijakan hukum bagi pembangunan wisata yang sistematis, adaptif terhadap perubahan zaman, sekaligus menjaga pelestarian budaya dan lingkungan.
Baca juga: Banjir Bali, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tetap Beroperasi Normal
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada 18 kementerian yang ikut terlibat dalam penyusunan.
Mulai dari Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Ketenagakerjaan, semuanya memberikan kontribusi penting.
“Semoga draf yang akan segera ditetapkan ini dapat menjadi landasan kokoh untuk menjadikan pariwisata Indonesia lebih inklusif dan berdaya saing global,” tambahnya.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, yang memimpin rapat menekankan pentingnya tindak lanjut setelah RUU disahkan.
Baca juga: Fadhlullah Sebutkan Bandara Sim Pendongkrak Ekonomi Aceh
Ia menyebut ada 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang wajib segera disusun. Menurutnya, aturan turunan itu menjadi kunci agar UU Kepariwisataan benar-benar berjalan efektif.
Dengan langkah maju ke Pembicaraan Tingkat II, RUU Kepariwisataan diproyeksikan menjadi payung hukum yang tak hanya memperkuat industri wisata, tetapi juga menjamin kesejahteraan masyarakat serta mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenpar.go.id