INDOZONE.ID - Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan bahwa Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) merupakan salah satu pintu masuk utama Aceh ke dunia luar. Bandara ini bukan hanya sarana mobilitas, tetapi juga penggerak penting bagi perekonomian daerah.
“Kami ingin menekankan bahwa pengembangan konektivitas udara Aceh memiliki tiga dimensi penting, yakni agama, pariwisata, dan ekonomi,” ujar Fadhlullah saat membuka acara Collaborative Destination Development (CDD) Bandara SIM yang diselenggarakan PT Angkasa Pura Indonesia di Hotel The Pade, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Aplikasi All Indonesia Resmi Diluncurkan, Wisatawan Kini Lebih Mudah Masuk ke Indonesia
acehFadhlullah kemudian menguraikan tiga dimensi tersebut. Pertama, dimensi keagamaan. Aceh dengan kultur Islam yang kuat berpotensi besar menjadi embarkasi umrah dan haji. Konektivitas penerbangan langsung ke Tanah Suci bukan hanya mempermudah perjalanan jamaah, tetapi juga memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat.
“Kedua, dimensi pariwisata. Aceh memiliki keindahan alam dan budaya yang luar biasa, mulai dari pantai, ekowisata bahari, hingga peninggalan sejarah dan religi,” jelasnya.
Ia menambahkan, akses udara yang baik akan meningkatkan kunjungan wisatawan, mendorong investasi, sekaligus memperkuat citra Aceh di mata dunia.
“Ketiga, dimensi ekonomi dan perdagangan. Jalur penerbangan langsung membuka peluang pergerakan barang dan jasa yang lebih cepat dan efisien,” kata Fadhlullah.
Baca juga: Pertumbuhan Wisata Nusantara Dorong Citra Positif Pariwisata Indonesia
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing Aceh serta memperluas jaringan perdagangan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, hingga kawasan Timur Tengah.
“Kami ingin memastikan pengembangan Bandara Sultan Iskandar Muda benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, melalui forum ini saya mengajak semua pihak untuk terbuka, berdiskusi secara konstruktif, dan bersama-sama merumuskan langkah implementasi yang terukur,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemerintah Aceh