Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 JULI 2026 • 22:14 WIB

Jangan Sampai Gagal Liburan! Ini Alasan Paspor Harus Berlaku Minimal 6 Bulan

Jangan Sampai Gagal Liburan! Ini Alasan Paspor Harus Berlaku Minimal 6 BulanAlasan paspor harus berlaku minimal enam bulan. (Magnific)

INDOZONE.ID - Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus disiapkan dan dibawa saat kamu liburan ke luar negeri. Tapi, punya paspor saja tidak cukup jika masa berlakunya kurang dari enam bulan. 

Secara sederhana, paspor adalah dokumen resmi dari pemerintah negara asal seseorang. Jika diibaratkan, paspor bak Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat berada di luar negeri. 

Jangan Sampai Gagal Liburan! Ini Alasan Paspor Harus Berlaku Minimal 6 BulanAlasan paspor harus berlaku minimal enam bulan. (Magnific)

Paspor berbentuk buku saku dengan berbagai macam informasi tentang kamu, seperti data pribadi, seperti nama, foto, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan nomor paspor. 

Tak ayal, paspor berfungsi sebagai identitas internasional, dokumen perjalanan antarnegara, dan bukti kewarganegaraan seseorang di luar negeri. 

Baca juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Perbedaan Paspor dan Visa yang Wajib Kamu Tahu

Menilik peran pentingnya jika ingin liburan ke luar negeri, kamu harus memahami kenapa masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum keberangkatan.

Alasan Paspor Harus Berlaku Minimal 6 Bulan

Perlu diketahui, kamu bahkan tidak diizinkan melanjutkan rencana liburan ke luar negeri oleh petugas imigrasi atau maskapai penerbangan, jika masa berlaku paspor kurang dari enam bulan.

Kenapa demikian? Jawabannya, sederhana, banyak negara menerapkan aturan masa berlaku paspor sebagai syarat masuk bagi wisatawan asing.

Selain itu, dengan masa berlaku minimal enam bulan, kamu dapat mengantisipasi berbagai peluang di negara tujuan, seperti perpanjangan masa tinggal.

Aturan perihal ini tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 8(1) serta kebijakan internasional ICAO.

“Banyak negara mensyaratkan paspor memiliki sisa masa berlaku minimal enam bulan sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi perpanjangan masa tinggal atau kondisi tertentu yang membuat pemegang paspor harus berada lebih lama di negara tersebut,” ujar Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pandam Tria Laksono, dikutip dari laman resmi imigrasi, Selasa (21/7/2026).

Ia pun menyatakan aturan ini juga terkait dengan standar keamanan dokumen perjalanan hingga kebijakan keimigrasian yang berlaku secara internasional.

Tria Laksono tidak lupa berpesan, supaya masyarakat melakukan permohonan penggantian paspor jika masa berlakunya mendekati habis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Imigrasi RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Sampai Gagal Liburan! Ini Alasan Paspor Harus Berlaku Minimal 6 Bulan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!