Pulau Padar. (Instagram/@pulaupadar) (Instagram/@pulaupadar)
INDOZONE.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, akan mengikuti hasil Environmental Impact Assessment (EIA) yang sesuai dengan standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
"Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen EIA sesuai standar WH dan IUCN," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Krisdianto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa.
"Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value(OUV), situs warisan dunia,” sambungnya.
Baca juga: 5 Ide Bisnis Digital yang Menjanjikan untuk Pemula, Pahami Tipsnya Juga
Dokumen EIA merupakan tanggapan terhadap mandat dari hasil Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan WHC ke-47 (Paris, 2025).
Pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, hanya dapat dilanjutkan jika seluruh rekomendasi Environmental Impact Assessment (EIA) dipenuhi dan tidak ada risiko terhadap integritas situs warisan dunia, sebagai tindak lanjut dari rencana PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE).
Krisdianto mengatakan, pengusahaan wisata alam merupakan amanah UU 5 tahun 1990 jo UU 32 tahun 2024 yang dapat dilakukan di Zona Pemanfaatan.
PT. KWE, kata dia, merupakan pemegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak tahun 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014, yang memiliki lokasi izin usaha sarana berada di zona pemanfaatan Pulau Padar.
"Sampai dengan saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam,” ujarnya.
Mengarag pada rencana yang tertera, luas pembangunan sangat terbatas hanya ±15,375 ha atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perijinan berusaha di Pulau Padar, bukan 426 ha.
Pembangunan dilakukan bertahap dalam lima tahap dan dibagi dalam tujuh blok lokasi. Kemudian terkait kajian dampak, telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif.
Baca juga: Mengenal Komunikasi Bisnis: Fungsi, Unsur, dan Tujuannya dalam Dunia Bisnis
Dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) disusun oleh tim ahli lintas disiplin dan telah melalui proses konsultasi publik terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi, yang digelar di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.
"Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap OUV, baik dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam seluruh proses penilaian," imbuh Krisdianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA