Kamis, 13 MARET 2025 • 10:45 WIB

Sidak MINYAKITA, Kemendag dan Satgas Pangan Bongkar Kecurangan Isi Kemasan

Author

Kemendag dan Satgas Pangan sidak distribusi MINYAKITA di tengah masyarakat.

INDOZONE.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) distribusi produk MINYAKITA di tengah masyarakat.

Sidak sekaligus pengawasan itu dilaksanakan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, pada Rabu (12/3/2025).

"Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan MINYAKITA. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk MINYAKITA yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran," terang Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang dalam keterangan Indozone di Jakata, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Kemendag Tindak Tegas Pelaku Kecurangan MINYAKITA, Ini Sanksi Berat yang Menanti

Moga menyampaikan, seluruh pemangku kepentingan produk MINYAKITA diharapkan selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Menurut Moga, indikasi yang ditemukan di sejumlah pelaku usaha adalah mereka menjual MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO), kemudian mereka mengurangi volume isi.

"Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," ujar Moga.

Moga menambahkan, bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih jauh, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.

"Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang lebaran," ungkap Moga.

Kasus kecurangan MINYAKITA.

Baca Juga: Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menerangkan, Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas yang
membidangi perdagangan di seluruh Indonesia.

Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat serta terlaksananya perdagangan yang adil.

"Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan," pungkas Helfi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU