INDOZONE.ID - Saat pergi ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting yang harus dibawa agar bisa memasuki negara tujuan. Tanpa paspor, seseorang tidak akan diizinkan masuk dan berisiko ditolak oleh otoritas imigrasi setempat.
Saat ini, membuat paspor tidak lagi seribet dulu. Berkat digitalisasi, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan lebih mudah, cepat, dan praktis.
Sejak tahun 2022, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberlakukan pengajuan permohonan paspor secara online lewat aplikasi M-Paspor.
Baca juga: Mengenal 4 Warna Paspor yang Ada di Dunia, Apa Saja Sih Perbedaannya?
Namun bagi pemohon lanjut usia, disabilitas, dan balita bisa datang langsung tanpa harus menggunakan aplikasi M-Paspor.
Cara Bikin Paspor di Aplikasi M-Paspor
Proses pendaftaran di aplikasi M-Paspor hampir sama seperti aplikasi pada umumnya. Kamu hanya perlu membuat akun terlebih dahulu sebelum dapat mengisi formulir permohonan paspor secara online.
A. Daftar Akun
- Unduh aplikasi M- Paspor di App Store dan Play Store
- Install dan buka
- Pilih “Daftar Akun” untuk membuat akun login M-Paspor.
- Isi data diri dan klik “Daftar”
- Kode OTP akan dikirim ke email untuk aktivasi akun.
- Silahkan masukan email dan sandi untuk login
B. Ajukan Permohonan
- Setelah login pada halaman awal pilih “Pengajuan Permohonan”
- Pilih jenis permohonan: Paspor Reguler (selesai 4 hari kerja) atau Paspor Percepatan (selesai dihari yang sama). Sebelum lanjut pastikan Anda sudah membaca peringatan di aplikasi
- Pilih jenis permohonan: Dewasa (17 Tahun ke atas) atau anak-anak (17 Tahun kebawah)
- Klik untuk memilih lokasi
- Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat
- Pilih jenis permohonan: Jenis Paspor dan Masa Berlaku
- Ambil foto KTP atau upload dari galeri
- Isi data verifikasi NIK dan klik lanjut
- Pilih dengan jujur apakah sudah punya paspor atau belum
- Jika pernah punya paspor, pilih kondisi paspor misalnya habis masa berlaku.
- Masukkan nomor paspor lama dan klik lanjutkan
- Pilih tujuan pembuatan paspor
- Masukkan negara tujuan jika sudah ada
- Isi tempat tinggal di negara tujuan
- Isi data keluarga atau kerabat yang dapat dihubungi
- Unggah berkas persyaratan
- Isi data diri dan orang tua
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Setelahnya, pemohon akan mendapatkan kode billing. Segera lakukan pembayaran
- Jika sudah bayar, pemohon akan mendapat kode antrian dan status pembayaran “sudah dibayar”
- Cetak PDF kode antrian yang ada diaplikasi atau yang dikirim ke email.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.
Baca juga: Paspor Merah Putih Batal Diresmikan Pada 17 Agustus 2025, Kenapa?
Biaya Pembuatan Paspor
Dilihat dari laman resmi Imigrasi Republik Indonesia, biaya pembuatan paspor bervariasi, tergantung jenisnya.
- Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000
- Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Imigrasi RI