Kategori Berita
Media Network
Jumat, 18 OKTOBER 2024 • 19:48 WIB

Termasuk Yogyakarta, Empat Kepala DAOP KAI Gandeng Kejaksaan, Kejati: Ini Untuk Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Ilustrasi KAI dan pembuangan sampah. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Guna memperkuat penanganan Masalah hukum di PT Kereta Api Indonesia, perusahaan milik negara ini menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Perjanjian kerja sama ini terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Adapun yang menandatangani perjanjian dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah adalah Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Daop 5 Purwokerto, Daop 4 Semarang, dan Daop 3 Cirebon. Penandatanganan dilakukan di Hotel Royal Ambarukma, Yogyakarta, Jumat (18/10/2024).

Keempat Kepala Daop hadir langsung menandatangani kerja sama diantaranya Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, Kepala Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha, Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, dan Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana. Kemudian dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah oleh Kepala Kejati Jateng Ponco Hartono.

"Kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah,” kata Kepala Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, Jumat (18/10/2024).

Lanjit Respationo menuturkan, kerjasama ini juga merupakan upaya KAI dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance (GCG) serta memitigasi segala risiko berkaitan dengan hukum.

Dalam hal tersebut, salah satu poin yang menjadi latar belakang kerja sama adalah penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI termasuk Daop 6 Yogyakarta menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.

“Alasan tersebut menjadi landasan bagi kami untuk menggandeng Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Provinsi Jawa Tengah untuk menyamakan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI,” ujarnya.

BACA JUGA KAI Daop 8 Surabaya Pecahkan Rekor MURI dengan Parade Lokomotif Bersejarah

Selain itu kerjasama ini juga dapat membantu KAI untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain yang berkaitan dengan proses bisnis KAI secara keseluruhan sehingga tercipta GCG.

"Semoga hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia,” harap Respationo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto menambahkan, pihaknya dan KAI telah lama menjalin kerjasama, kolaborasi, maupun sinergi utamanya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di berbagai wilayah.

"Kami menyambut baik tawaran dan siap untuk melanjutkan kerjasama yang telah lama dirintis oleh para pendahulu,” ucap Ponco.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Termasuk Yogyakarta, Empat Kepala DAOP KAI Gandeng Kejaksaan, Kejati: Ini Untuk Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Link berhasil disalin!