Ilustrasi Visa Schengen untuk WNI resmi berlaku. (Freepik)
INDOZONE.ID - Buat kamu yang suka jalan-jalan ke Eropa, ada kabar bahagia nih. Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam mengumumkan bahwa Uni Eropa sekarang punya aturan visa Schengen yang lebih menguntungkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Lewat keterangan resmi pada Kamis, 31 Juli 2025, Uni Eropa telah resmi menerapkan Visa Schengen multi entry atau Visa Cascade untuk WNI.
Ini artinya WNI bisa keluar masuk berkali-kali dengan masa berlaku jauh lebih lama, yakni lima tahun.
Baca juga: 7 Cara Mudah Urus Visa China Online Langsung dari Rumah
Komisi Eropa pada 23 Juli 2025 lalu, sudah mengesahkan aturan khusus ini. Aturan baru ini disebut sistem visa 'cascade' atau berjenjang, yang tujuannya mempermudah WNI dapat visa dengan masa berlaku bertahun-tahun.
Lantas, gimana caranya? Kalau kamu WNI yang tinggal di Eropa, dan sudah pernah punya serta pakai satu visa Schengen sah dalam tiga tahun terakhir, kamu berkesempatan dapat visa Schengen Multiple Entry yang berlaku selama lima tahun!
Tentu saja, paspor kamu juga harus punya masa berlaku yang cukup panjang.
Selama visa lima tahun itu berlaku, kamu bisa bebas bepergian di wilayah Schengen, persis seperti warga negara yang gak butuh visa.
Keputusan penting ini menunjukkan hubungan Uni Eropa dan Indonesia yang makin erat.
Pengumuman ini disampaikan saat pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli 2025 lalu.
Langkah ini adalah bagian dari upaya yang lebih besar untuk memperkuat hubungan antar masyarakat kedua wilayah, seiring dengan kemajuan di bidang perdagangan dan pendidikan.
Baca juga: Horeee! Uni Eropa Permudah Visa Schengen Multi-Entry untuk WNI
Visa Schengen, ibarat satu tiket untuk bepergian bebas di wilayah Schengen. Kamu bisa berkunjung singkat maksimal 90 hari dalam periode 180 hari.
Visa ini tidak terikat tujuan (misal liburan, kunjungan keluarga), tapi perlu diingat, tidak memberikan hak untuk bekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara