ilustrasi cara pengajuan visa Jepang. (Shutterstock)
INDOZONE.ID - Jepang atau yang dikenal sebagai Negara Sakura, adalah salah satu negara yang banyak dikunjungi oleh wisatawan dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Negara yang terkenal dengan kebudayaan beragam, teknologi canggih, pemandangan bunga sakura, serta pemandangan Gunung Fuji ini, ramai menjadi tujuan wisatawan mancanegara.
Bagi kamu yang berencana untuk pergi ke Jepang, baik untuk berlibur, bekerja, atau belajar, kamu perlu mengajukan visa terlebih dahulu.
Untuk mengajukan visa Jepang, kamu harus mengunjugi ke Japan Visa Application Center (JVAC) yang berada di Lotte Shopping Avenue lantai 4.
Jepang. (photo/Ilustrasi/Pexels/Evgeny Tchebotarev)
Untuk mengajukan visa Jepang, pastikan kamu sudah memiliki paspor yang masih berlaku, formulir aplikasi visa yang sudah diisi di di laman resmi https://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html dan ke Kantor Japan Visa Application Center (JVAC).
Baca Juga: Wisatawan Indonesia Bisa Keliling Jepang Gratis, Begini Caranya!
Proses pengajuan visa Jepang biasanya memakan waktu sekitar 4-7 hari kerja. Namun, sebaiknya ajukan visa sekitar dua minggu sebelum keberangkatan untuk menghindari keterlambatan atau kendala.
Hari Senin - Jumat
Untuk pengajuan visa wisata Jepang, minimal saldo tabungan yang dianjurkan adalah sekitar Rp20 juta - Rp30 juta per orang, tergantung pada durasi dan rencana perjalanan kamu di Jepang.
Baca juga: 10 Taman Paling Memukau di Jepang yang Menghidupkan Seni dan Alam Selama Ribuan Tahun
Kedutaan Jepang mengharapkan saldo yang cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan selama di Jepang, termasuk transportasi, akomodasi, dan biaya hidup sehari-hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kedutaan Besar Jepang Di Indonesia