Ilustrasi daftar visa Kanada. (Freepik/sweet_tomato)
INDOZONE.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) sekarang bisa bepergian ke Kanada tanpa visa. Hal ini dikarenakan pemerintah Kanada melakukan perubahan persyaratan visa untuk warga Indonesia dan Malaysia.
Pengumuman pelonggaran kebijakan visa ini disampaikan Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada, Lena Metlege Diab. Kebijakan ini mulai berlaku pada 26 Mei 2026.
Pemerintah Kanada menilai penguatan hubungan dengan kawasan Indo-Pasifik penting untuk memperluas pasar, menciptakan peluang baru bagi bisnis Kanada, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang negara tersebut.
Baca juga: Thailand Pangkas Masa Bebas Visa, Soroti Maraknya Kejahatan Warga Asing
Turis Indonesia dan Malaysia wajib mengajukan electronic travel authorization (eTA) sebagai pengganti visa ketika bepergian atau transit di Kanada melalui jalur udara.
Namun, kebebasan visa ini hanya berlaku bagi warga Indonesia dan Malaysia yang pernah memiliki visa tinggal sementara Kanada atau Temporary Resident Visa (TRV) dalam 10 tahun terakhir.
Meski demikian, warga yang masih memiliki TRV aktif tetap dapat menggunakan visa tersebut untuk bepergian ke Kanada. Pemerintah Kanada juga meminta calon pelancong memeriksa situs resmi untuk mengetahui syarat kelayakan serta tata cara pengajuan eTA.
WNI bisa masuk Kanada tanpa visa. (Freepik/user8818949)
Beriku ini beberapa syarat untuk mengajukan visa Kanada 2026:
Cara daftar visa Kanada secara online dilakukan melalui situs resmi IRCC (Immigration, Refugees and Citizenship Canada), yang kemudian dilanjutkan dengan perekaman biometrik di VFS Global.
Baca juga: Thailand Berencana Hapus Bebas Visa 60 Hari untuk Turis Asing, Ini Alasannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Canada.ca