INDOZONE.ID - Polisi menetapkan dua orang tersangka buntut insiden jatuhnya lift di Ayu Terra Resort Ubud, Desa Kedewatan, Kabupaten Gianyar, Bali, yang menewaskan lima orang.
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada mengatakan kedua tersangka adalah Vincent Juwono yang merupakan pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resort dan Mujiana selaku teknisi yang mengerjakan lift itu.
Setelah dilakukan sejumlah tindakan penyelidikan sejak 1 September 2023, penyidik Satreskrim Polres Gianyar meyimpulkan keduanya adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap insiden maut tersebut.
Baca Juga: Cantiknya Weekacura, Air Terjun Unik di Tengah Area Persawahan Pulau Sumba
"Berdasarkan keterangan saksi dan ahli dan hasil Lab Forensik Polri, serta didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan dari penyidik bahwa sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift inklinator di Ayu Terra Resort pada Jumat 1 September 2023 sehingga menyebabkan lima karyawan Ayu Terra Resort meninggal dunia," kata Widiada.
Dia menyatakan Mudjiana yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini ditingkatkan menjadi tersangka dengan perannya selaku mekanik inklinator yang sesuai data Kementerian Tenaga Kerja bukan sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.
Widiada menjelaskan Mudjiana bertugas merancang, membuat dan mengoperasionalkan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator sehingga inklinator yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali seling putus hingga adanya korban jiwa.
Baca Juga: Sederet Fakta Unik Patung Merlion Singapura yang Ditutup karena Perbaikan hingga Desember
Terhadap saksi Mudjiana pun dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, terhadap Juwono selaku pemilik sekaligus pengelola Ayu Terra Resort sudah merancang dari awal untuk membuat inklinator di Ayu Terra Resort tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan.
Widiada menjelaskan tersangka Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh saksi Mudjiana dimana inklinator yang dibuat oleh Mudjiana dan dilakukan pergantian tali seling dari tiga tali seling menjadi satu tali seling tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator ataupun eskalator.
Baca Juga: Mirip Kisah Tangkuban Perahu, Salah Satu Masjid Tertua di Depok Ini Berdiri Cuma Dalam Semalam
"Saksi Vincent selaku owner, langsung menggunakan lift atau inclinator tersebut sebelum inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift atau inklinator sesuai standar atau layak dioperasionalkan sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ menyebabkan adanya korban jiwa," kata dia.
Karena itu, terhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU, juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28/2002 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA