Selasa, 14 APRIL 2026 • 15:13 WIB

Apa Itu Airport Tax (PSC)? Ini Penjelasan Lengkap dan Bedanya dengan Departure Tax International

Author

Ilustrasi suasaba di bandara. (Freepik/jofreepik)

INDOZONE.ID - Kalau kamu pernah naik pesawat, pasti nggak asing dengan istilah airport tax atau secara teknis disebut Passenger Service Charge (PSC).

Meski sering didengar, tapi masih banyak yang mengira jika airport tax atau PSC merupakan biaya tambahan yang harus dibayar terpisah di bandara

Faktanya, biaya airport tax atau PSC umumnya sudah termasuk dalam harga tiket pesawat saat pembelian. Dengan demikian, kamu nggak perlu keluarin duit lagi saat di bandara.

Baca juga: Bandara Soetta Naik ke Peringkat 22 Dunia dalam World’s Top 100 Airports 2026 versi Skytrax

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lengkap soal airport tax atau PSC dan perbedaannya dengan Departure Tax internasional.

Apa itu Airport Tax atau PSC?

Airport Tax yang disebut sebagai Passenger Service Charge atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PSC/PJP2U) adalah pungutan yang dibebankan kepada penumpang maskapai yang menggunakan bandara.

Hal ini tertuang dalam  Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. KP/447/2014 tentang Pembayaran PSC Disatukan dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara.

Airport tax atau PSC bukan pajak yang masuk ke kantong negara, tetapi untuk pihak pengelola bandara (seperti PT Angkasa Pura di Indonesia).

Fungsi Airport Tax atau PSC

Biaya ini digunakan oleh pihak pengelola bandara untuk memelihara dan meningkatkan fasilitas serta kenyamanan yang bisa dinikmati penumpang selama di bandara.

Misalnya untuk:

  • Pendingin ruangan (AC) di area terminal.
  • Kebersihan dan ketersediaan toilet.
  • Fasilitas ruang tunggu, kursi, dan area pengisian daya gawai.
  • Sistem keamanan bandara (X-ray, metal detector, dan petugas keamanan).
  • Layanan troli barang dan kebersihan area bandara secara keseluruhan.

Apakah Biaya Airport Tax atau PSC Dibayar di Bandara?

Ilustrasi di bandara. (Freepik/jofreepik)

Untuk di era sekarang jawabannya tidak. Namun dulu, penumpang memang wajib membayar airport tax di loket khusus di bandara secara tunai sebelum menuju ruang tunggu.

Pada akhirnya, sistem itu dihapus karena dianggap kuno dan menyulitkan penumpang. Saat ini, airport tax sudah otomatis tergabung (include) dalam harga tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang.

Kenapa Harus Paham Airport Tax?

Ini sangat penting agar kamu tidak bingung saat melihat rincian harga tiket. Dengan memahaminya, kamu akhirnya tahu bahwa harga tiket yang dibayar sudah termasuk biaya fasilitas bandara.

Bedanya Airport Tax dan Departure Tax Internasional

Banyak orang mengira airport tax sama dengan departure tax. Padahal, keduanya berbeda.

Berikut ini perbedaan keduanya:

Airport Tax (PSC)

Seperti yang dijelaskan di atas, airport tax atau PSC adalah biaya yang dibebankan ke penumpang untuk pemeliharaan dan meningkatkan fasilitas di bandara.

Airport tax berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional. Biayanya sudah termasuk dalam pembelian tiket.

Baca juga: Puncak Mudik H-3, 184 Ribu Penumpang Padati Bandara Soekarno-Hatta

Departure Tax International

Sedangkan departure tax internasional adalah biaya tambahan untuk keberangkatan ke luar negeri. Ini adalah pajak resmi yang ditetapkan oleh pemerintah suatu negara bagi siapa saja yang meninggalkan negaranya. Otomatis, uangnya masuk ke kas negara.

Biasanya, departure tax international juga sudah termasuk dalam tiket, tapi tergantung kebijakan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wikipedia

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU