Bandara Internasional Kualanamu. (Instagram/ap2_kualanamu)
Pemerintah melalui Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan insentif untuk Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan airport tax di 13 bandara yang ada di Indonesia, salah satunya Bandara Kualanamu.
Selain airport tax, pemerintah juga membebaskan layanan fasilitas kalibrasi.
Pemberian insentif ini berlaku mulai hari ini, 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Adapun total insentif yang diberikan mencapai Rp215 miliar terdiri atas insentif PJPU senilai Rp175 miliar dan insentif biaya fasiltas kalibrasi Rp40 miliar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam konferensi persnya, Kamis (22/10), mengatakan bahwa pemerintah akan menanggung biaya PJPU yang biasa dibebankan kepada penumpang saat membeli tiket pesawat.
"Begitu juga dengan biaya kalibrasi di bandara-bandara akan ditanggung pemerintah," ujar dia.
Dengan diberikannya insentif ini, Novie berharap, sektor penerbangan di daerah-daerah destinasi di 13 bandara di Indonesia akan kembali bangkit.
Berikut 13 bandara yang mendapatkan insetif PJPU dan kalibrasi, Bandara Soekarno-Hatta Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Hang Nadim Batam, Kuala Namu Medan, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Halim Perdana Kusuma Jakarta, Internasional Lombok Praya, Ahmad Yani Semarang, Sam Ratulangi Manado, Komodo Labuan Bajo, Silangit, Banyuwangi serta Adi Sucipto Yogyakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: