Selasa, 30 DESEMBER 2025 • 17:42 WIB

Sambut Malam Pergantian Tahun, Gubernur DKI Gratiskan Umumkan Angkutan Umum

Author

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

INDOZONE.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggratiskan semua angkutan umum yang mereka kelola selama satu hari, yakni pada, Rabu 31 Desember 2025.

"Besok digratiskan. (Transportasi umum) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Karena kami ingin bahwa semua menikmati dengan rasa bahagia," ujar Pramono, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Selasa (30/12/2025).

Adapun pada Rabu (31/12/2025) transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta yakni MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta beroperasi hingga pukul 02.00 WIB (1 Januari 2026).

Baca juga: Kopi Bunga Dworowati, Bukti Potensi Desa Ngabab di Balik Cita Rasa Khas

Kebijakan ini diambil agar masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun di Jakarta dapat pulang ke rumah masing-masing dengan aman.

"Kami mengimbau manfaatkanlah transportasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta pada saat menyambut tahun baru. Karena sekarang ini kan sudah terkoneksi kemana-mana dengan cukup baik," sambungnya.

Dia tak menampik nantinya adanya potensi penumpukan massa di sejumlah stasiun atau halte seperti halnya saat perhelatan Jakarta Light Festival beberapa waktu lalu. Namun dia meyakini hal tersebut dapat tertangani.

Baca juga: Sempat Diremehkan, Ssambap Pemberian aespa Justru Viral dan Laris Manis

Selain  transportasi umum, Pramono juga membahas terkait larangan perayaan malam pergantian tahun yang diadakan instansi di lingkungan Pemprov DKI dan diwarnai pesta kembang api.

Kendati demikian, hal itu tak berarti melarang warga Jakarta merayakan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api.

"Kalau hal yang berkaitan dengan Pemerintah DKI Jakarta, tentunya saya akan mengambil sikap. Kalau perorangan tidak bisa diatur. Yang paling penting sebenarnya bukan kembang apinya, tetapi empati kita terhadap peristiwa yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat," kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU