Ilustrasi kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo (Dok. Antara)
INDOZONE.ID - Insiden tenggelamnya kapal wisata phinisi KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 26 Desember 2025 malam lalu menjadi sorotan serius berbagai pihak.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi sektor pariwisata nasional.
YLKI menegaskan bahwa penyebab tenggelamnya kapal harus diusut secara menyeluruh, apakah murni akibat force majeur seperti cuaca ekstrem, atau terdapat unsur kelalaian manusia (human error) dalam operasional kapal wisata.
Baca juga: Kapal Wisata Terbalik di Labuan Bajo
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban insiden tersebut.
Ia menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha pariwisata bahwa konsumen memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan selama berwisata.
"YLKI mendorong Kelayakan teknis kapal wisata perlu diaudit secara independen apakah kapal wisata tersebut sudah mengantongi izin dan telah dilakukan uji laik beroperasi. Karena kapal yang standar dan laik operasi menjadi pondasi dasar yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan konsumen bertransportasi," ungkap Niti Emiliana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, keselamatan wisatawan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan bisnis, terutama di tengah tingginya mobilitas wisatawan pada musim liburan akhir tahun.
YLKI juga mendesak agar kelayakan teknis kapal wisata diaudit secara independen.
Audit tersebut mencakup kepemilikan izin operasional, hasil uji laik laut, hingga standar keselamatan kapal.
Kapal wisata yang memenuhi standar dan laik beroperasi dinilai sebagai pondasi utama dalam menjamin keselamatan konsumen. Tanpa pengawasan ketat, risiko kecelakaan serupa berpotensi kembali terulang.
Berdasarkan laporan yang beredar, otoritas terkait tengah melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa dokumen kapal, kru, serta prosedur keberangkatan sebelum insiden terjadi.
Dalam catatannya, YLKI menyoroti pentingnya transparansi informasi cuaca kepada konsumen sebelum keberangkatan. Pelaku usaha diminta tidak memaksakan pelayaran apabila kondisi cuaca tidak mendukung.
YLKI juga menegaskan bahwa dalam situasi pembatalan akibat cuaca, konsumen berhak mendapatkan refund penuh atau penjadwalan ulang tanpa potongan biaya. Menurut YLKI, tidak boleh ada ruang tawar-menawar dalam hal keselamatan wisatawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release YLKI