INDOZONE.ID - Peristiwa paralayang di Gunung Bromo yang dilakukan wisatawan Korea tanpa izin kini ramai diperbincangkan warganet. Ternyata peristiwa ini disebutkan bukan kejadian baru.
Dari informasi yang beredar, aktivitas tersebut sudah berlangsung sekitar dua bulan yang lalu. Bahkan seorang pemandu wisata bernama Efendy yang mengaku berada di lokasi menyebut bahwa pelakunya adalah turis Korea.
Ia membawa sendiri perlengkapan paralayang dan mendarat di kawasan lautan pasir dekat Gunung Batok.
Baca juga: Video Paralayang di Gunung Bromo Viral, Pelakunya Ternyata Turis Korea
“Saya sempat mengira orang Indonesia. Ternyata turis asal Korea Selatan,” katanya.
Tanggapan TNBTS
Viralnya kejadian ini ditanggapi langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani. Ia menyebut bahwa aktivitas paralayang ini ilegal.
"Aktivitas paralayang ini bukan bagian dari kegiatan resmi atau terdaftar, dan dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan petugas," ujar Septi kepada wartawan.
Baca juga: Nekat Paralayang di Gunung Bromo, Aksi Viral Ini Dikecam dan Kena Sanksi Berat
Masuk Kategori Aktivitas Khusus
Dalam peraturan yang berlaku di kawasan TNBTS, setiap kegiatan khusus, termasuk pemotretan komersial, pembuatan video prewedding, atau kegiatan luar biasa lainnya, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari petugas melalui prosedur resmi.
"Paralayang ini masuk dalam kategori aktivitas khusus tersebut. Jadi kami tidak melihat ini sebagai kebobolan, melainkan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di kawasan konservasi TNBTS," tambah Septi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara