Proses pengusulan ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain:
Langkah awalnya adalah penyusunan rencana dan dokumen usulan oleh Badan Pengelola yang mencakup aspek geologi, budaya, serta pemberdayaan masyarakat setempat.
Selanjutnya, dokumen tersebut diajukan ke KNGI untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan standar UNESCO.
UNESCO memberikan sejumlah rekomendasi utama untuk pemulihan status green card, di antaranya sebagai berikut.
Identifikasi dan inventarisasi lanjutan
Tahun ini, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf telah menyiapkan beberapa langkah taktis untuk mendukung pengelolaan Geopark Kaldera Toba, seperti di bawah ini.
Kemenparekraf juga memberikan dukungan nyata melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 56,6 miliar.
Dana ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan nonfisik guna mendukung pengembangan kawasan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata unggulan.
Penerima DAK di Kawasan Danau Toba:
Baca Juga: Gunung Ijen Resmi Mendunia, Geopark Keren dari Jatim Masuk Daftar UNESCO
Dukungan ini juga mencakup kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), revitalisasi geosite seperti Monkey Forest Sibaganding dan Geosite Pulau Sibandang, serta koordinasi teknis lainnya.
Kemenparekraf akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Kaldera Toba dan pemangku kepentingan lain untuk menyusun siteplan sejumlah geosite yang dijadwalkan mulai pada tahun 2026.
Penyusunan siteplan ini menjadi langkah strategis guna memperkuat struktur dan manajemen geopark sesuai arahan UNESCO.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan dukungan penuh Kemenparekraf terhadap Geopark Kaldera Toba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenpar.go.id