Status Geopark Danau Toba terancam dicabut dari UNESCO Global Geopark, bila tidak menjalankan rekomendasi perbaikan tata kelola.
Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mengingatkan pemerintah, sebab UNESCO telah memberikan kartu kuning sejak September 2023, dan memberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki tata kelola geopark atau taman bumi tersebut.
“Jangan sampai status Toba di UNESCO Global Geopark dicabut. Nanti menyesal,” kata Bane dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara.
Danau Toba(Sumber:regalspring.co.id)
Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Danau Toba, Letusan Mematikan yang Mengubah Dunia
Menurut Bane, saat ini pemahaman bersama diperlukan, yakni dengan cara pemerintah mengedukasi masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan kawasan taman bumi Danau Toba sebagai magnet pariwisata yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.
“Status geopark bukan label yang otomatis membuat Danau Toba jadi destinasi unggulan. Label geopark juga bukan tujuan akhir, melainkan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, dia menilai bahwa pengelolaan taman bumi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu dikaji ulang.
“Dengan banyaknya tugas Kementerian ESDM, ada kekhawatiran pengelolaan geopark menjadi tidak diutamakan. Padahal, ini hal penting karena mendapat status geopark dari UNESCO juga tidak mudah,” katanya.
Baca Juga: Samosir, Pulau di Danau Toba yang Selalu Bikin Kagum
Ia juga mengatakan bahwa keseriusan pemerintah daerah diperlukan dengan tidak mengganti kepala dinas maupun kebijakan yang terkait pengelolaan Geopark Kaldera Toba.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut mengingat tim asesor dari UNESCO akan menilai ulang Geopark Kaldera Toba pada Juni 2025.
“Semoga dalam sisa waktu satu-dua bulan ke depan pengelolaan Danau Toba bisa menunjukkan tren positif, dan UNESCO tidak mencabut keanggotaan Geopark Kaldera Toba dari UNESCO Global Geopark,” harapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara