Ilustrasi paspor Indonesia (ppid.semarangkota.go.id)
INDOZONE.ID - Paspor diplomatik dan paspor dinas merupakan jenis paspor yang dikeluarkan untuk kepentingan resmi pemerintah.
Mengutip dari Passport Index, Sabtu (10/8/2024), paspor diplomatik diberikan kepada diplomat yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan resmi negaranya.
Ilustrasi paspor. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Paspor ini memberikan hak istimewa dan kekebalan tertentu kepada pemegangnya, seperti pembebasan dari tuntutan hukum serta pajak di negara yang dikunjungi.
Sementara itu, paspor dinas diberikan kepada pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan internasional dalam rangka tugas resmi serta membawa tanggungan. Pemegang paspor dinas tidak diberikan hak istimewa khusus.
Baca Juga: Diumumkan Ketika Hari Kemerdekaan, Apa Keunggulan Paspor Baru Indonesia Nanti?
Mengutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, kedua jenis paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961 dan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963 yang mengatur hubungan diplomatik dan konsuler antar negara.
Meski memiliki paspor diplomatik memberikan status diplomatik, ini harus diakui oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
Selain itu, pemegang paspor diplomatik juga tetap harus memperoleh visa nondiplomatik ketika melakukan perjalanan ke negara, yang tidak termasuk dalam wilayah akreditasi diplomatiknya, jika visa diperlukan untuk warga negaranya.
Dengan demikian, paspor diplomatik dan paspor dinas memiliki peran yang penting dalam memfasilitasi perjalanan internasional para pejabat pemerintah serta diplomat.
Baca Juga: Paspor Tak Hanya Biru dan Hitam: Kebebasan Warna untuk Setiap Negara
Kedua jenis paspor ini memberikan kejelasan kepada pihak berwenang di negara tujuan, bahwa pemegangnya melakukan kunjungan dalam kapasitas resmi, baik sebagai perwakilan negara maupun untuk kepentingan tugas resmi pemerintah.
Dalam konteks hubungan internasional, penggunaan paspor diplomatik dan paspor dinas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga hubungan politik, ekonomi, dan sosial antarnegara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemlu, Passport Index