Suvarnabhumi Airport, Bangkok, Thailand
INDOZONE.ID - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok menerima banyak aduan mengenai WNI yang tidak diperbolehkan masuk ke Thailand.
Alasan pelarangan tersebut karena banyak WNI yang tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti-bukti kepada petugas imigrasi saat random check.
Sebagai respons atas banyaknya aduan yang masuk, maka dikeluarkan imbauan bagi WNI yang ingin berkunjung ke Thailand. Yuk, simak imbauan di bawah ini!
Dilansir dari Instagram resmi KBRI Bangkok, @indonesiainbangkok, dalam Ketentuan Imigrasi Thailand, WNA yang akan melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial selama hidup di Thailand.
WNI yang ingin berkunjung ke Thailand, juga diharapkan mengikuti beberapa imbauan berikut.
1. Mempunyai masa berlaku paspor paling sedikit 6 bulan
2. Mempunyai bukti tiket pulang
3. Mempunyai bukti pemesanan akomodasi/ hotel selama di Thailand
4. Mempunyai bukti kemampuan finansial selama hidup di Thailand dengan membawa uang tunai yang cukup.
Baca Juga: WNI Keluhkan Kerap Ditolak Masuk ke Thailand, KBRI Bangkok Buka Suara: Ini Penyebabnya...
Imbauan bagi WNI yang ingin berkunjung ke Thailand.
Pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke Thailand sepenuhnya adalah wewenang petugas Imigrasi Thailand, sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/indonesiainbangkok