Ilustrasi suasaba di bandara. (Freepik/jofreepik)
INDOZONE.ID - Kalau kamu pernah naik pesawat, pasti nggak asing dengan istilah airport tax atau secara teknis disebut Passenger Service Charge (PSC).
Meski sering didengar, tapi masih banyak yang mengira jika airport tax atau PSC merupakan biaya tambahan yang harus dibayar terpisah di bandara.
Faktanya, biaya airport tax atau PSC umumnya sudah termasuk dalam harga tiket pesawat saat pembelian. Dengan demikian, kamu nggak perlu keluarin duit lagi saat di bandara.
Baca juga: Bandara Soetta Naik ke Peringkat 22 Dunia dalam World’s Top 100 Airports 2026 versi Skytrax
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lengkap soal airport tax atau PSC dan perbedaannya dengan Departure Tax internasional.
Airport Tax yang disebut sebagai Passenger Service Charge atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PSC/PJP2U) adalah pungutan yang dibebankan kepada penumpang maskapai yang menggunakan bandara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. KP/447/2014 tentang Pembayaran PSC Disatukan dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara.
Airport tax atau PSC bukan pajak yang masuk ke kantong negara, tetapi untuk pihak pengelola bandara (seperti PT Angkasa Pura di Indonesia).
Biaya ini digunakan oleh pihak pengelola bandara untuk memelihara dan meningkatkan fasilitas serta kenyamanan yang bisa dinikmati penumpang selama di bandara.
Misalnya untuk:
Ilustrasi di bandara. (Freepik/jofreepik)
Untuk di era sekarang jawabannya tidak. Namun dulu, penumpang memang wajib membayar airport tax di loket khusus di bandara secara tunai sebelum menuju ruang tunggu.
Pada akhirnya, sistem itu dihapus karena dianggap kuno dan menyulitkan penumpang. Saat ini, airport tax sudah otomatis tergabung (include) dalam harga tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang.
Ini sangat penting agar kamu tidak bingung saat melihat rincian harga tiket. Dengan memahaminya, kamu akhirnya tahu bahwa harga tiket yang dibayar sudah termasuk biaya fasilitas bandara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia