Jam Gadang Bukittinggi. (Z Creators/Sriwahyuni Kuna)
INDOZONE.ID - Dalam ajang pariwisata regional, Indonesia terus menunjukkan tajinya. Tidak hanya soal keindahan alam, aspek kebersihan dan tata kelola kota juga menjadi daya tarik utama.
Penghargaan ASEAN Clean Tourist City Award diberikan kepada kota-kota yang berhasil memenuhi standar ketat, mulai dari manajemen lingkungan, kebersihan jalan, hingga kesiapan fasilitas kesehatan.
Berikut adalah profil 5 kota dan kabupaten di Indonesia yang telah membuktikan kualitasnya sebagai destinasi terbersih di tingkat ASEAN:
Baca juga: Catat! Tempat Wisata Belanja Tanah Abang Terbesar Se-ASEAN Tutup 1 Januari 2026
Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, Jawa Timur. (Jauzi Muqoddas/IDZ Creators)
Dikenal sebagai kota pendidikan dan pariwisata, Malang sukses mempertahankan keasrian kota di tengah pembangunan yang pesat.
Keberadaan taman-taman kota yang terawat dan gerakan masyarakat dalam mengelola sampah menjadi poin plus. Kesegaran udara di kota ini didukung oleh ruang terbuka hijau yang tertata rapi di sepanjang jalur utama.
Solo memang selalu berhasil memukau dengan perpaduan tradisi keraton serta kenyamanan kota modern yang sangat menjaga bersih.
Penataan area pedestrian di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan koridor budaya yang bebas dari sampah visual menjadikannya kota yang sangat ramah bagi pejalan kaki. Manajemen limbah pasar tradisional di Solo juga sering menjadi percontohan nasional.
Baca juga: Sandiaga Uno Diskusi Bareng Choi Siwon di KTT ASEAN, Bidik Wisatawan Korea Selatan ke Indonesia
Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. (ANTARA/Al Fatah)
Berada di kawasan pegunungan yang sejuk, Bukittinggi membuktikan bahwa kebersihan adalah bagian dari budaya masyarakatnya.
Kawasan ikonik sekitar Jam Gadang tetap terjaga kebersihannya meskipun dipadati wisatawan. Komitmen pemerintah kota dalam menjaga sanitasi publik di destinasi sejarah seperti Lubang Jepang menjadikannya layak meraih penghargaan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenpar