Kamis, 20 MARET 2025 • 20:20 WIB

Harga Izin Drone di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru 2025

Author

ilustrasi Drone di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Unsplash/ Jason Blackeye)

INDOZONE.ID - Baru-baru ini, ditemukan ladang ganja seluas 1 hektar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. 

Temuan ini mengundang banyak pertanyaan, termasuk apakah ada hubungannya dengan aturan baru tentang izin penggunaan drone di wilayah tersebut.

Apakah kebijakan ini dibuat untuk membatasi aktivitas yang tidak terpantau, atau memang hanya untuk menjaga ketertiban dan kelestarian alam?

TNBTS salah satu destinasi wisata alam paling populer di Indonesia. Pemandangan pegunungan, lautan pasir, dan kawah aktifnya sering dijadikan objek foto oleh wisatawan maupun fotografer profesional.

Namun, sejak 30 Oktober 2024, ada perubahan besar dalam aturan penggunaan drone di kawasan ini. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp300.000 per unit per hari kini naik menjadi Rp2.000.000 per unit per hari.

Baca Juga: Bromo Ditutup Total saat Long Weekend Nyepi & Idul Fitri 2025, Kenapa?

Kenapa Biaya Izin Drone di Bromo Naik?

Kenaikan harga ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Banyak yang menduga aturan ini dibuat untuk membatasi aktivitas mencurigakan, terutama setelah ditemukannya ladang ganja.

Namun, pihak berwenang menyebut bahwa kenaikan tarif lebih bertujuan untuk menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di TNBTS.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar perubahan aturan ini:

1. Menjaga Kelestarian Alam

TNBTS merupakan kawasan konservasi yang harus dijaga kelestariannya. Aktivitas drone yang tidak terkontrol dapat mengganggu satwa liar serta ekosistem di dalamnya.

2. Keamanan Wisatawan dan Pendaki

Drone yang diterbangkan sembarangan bisa berisiko menabrak pendaki atau wisatawan lain, terutama di area yang ramai.

3. Mencegah Aktivitas Ilegal

Dengan adanya temuan ladang ganja di kawasan Bromo, pihak berwenang semakin ketat dalam mengawasi segala bentuk aktivitas yang berpotensi ilegal, termasuk penggunaan drone tanpa izin resmi.

Baca Juga: Pelestarian Bahasa Tengger dan Pelatihan Bahasa Asing untuk Pelaku Wisata di Bromo

Syarat dan Prosedur Mengajukan Izin Drone di Bromo

ilustrasi Drone di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Unsplash/ Jason Blackeye)

Bagi yang ingin tetap menggunakan drone di kawasan TNBTS, ada beberapa prosedur yang harus diikuti:

1. Mengajukan permohonan izin ke pihak Balai Besar TNBTS minimal 7 hari sebelum hari penerbangan.

2. Menyertakan tujuan penggunaan drone, apakah untuk keperluan pribadi, komersial, atau penelitian.

3. Membayar biaya izin sebesar Rp2.000.000 per unit per hari.

4. Mematuhi zona terlarang untuk penerbangan drone, seperti area kawah Gunung Bromo dan zona konservasi tertentu.

Baca Juga: 6 Gunung Favorit Pendaki Pemula di Indonesia, Ada Gunung Bromo hingga Gunung Ijen

Jika kamu berencana menerbangkan drone di Bromo, pastikan untuk mendapatkan izin resmi dan mengikuti aturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KLHK RI

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU