INDOZONE.ID - Bagi kalian yang sering naik kereta Jakarta dan Bandung, pastinya sudah tidak asing dengan kereta api Argo Parahyangan.
Namun, apakah kalian tahu bahwa kereta api Argo Parahyangan akan digantikan oleh kereta api Parahyangan pada GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2025? Tentunya, sebagian orang sudah mengetahui hal ini.
Tetapi, apakah kalian tahu tentang sejarah dari kereta api Parahyangan?
Baca Juga: Kereta Api Daop 9 Jember Tetap Normal Meski Gunung Raung Erupsi
Sejarah Kereta Api Parahyangan
Kereta Api Parahyangan merupakan kereta api yang diresmikan oleh PNKA pada tahun 1971. Kereta api ini tentunya menempuh perjalanan antara Jakarta dan Bandung selama 2 jam 30 menit.
Nama "Parahyangan" pada kereta ini diambil dari kata "Para" dan "Hyang" yang berasal dari bahasa Sunda berarti tempat bersemayamnya para dewa.
Pada awalnya, kereta api Parahyangan sendiri merupakan kereta api kelas Bisnis dan berubah menjadi campuran pada dekade 1980-an.
Kereta api Parahyangan sendiri menggunakan lokomotif BB301 pada awal pengoperasiannya. Kemudian pada 1976, kereta api Parahyangan mendapat sarana baru berupa lokomotif CC201. Pada tahun 1995, kereta api Parahyangan mendapat sarana baru berupa lokomotif CC203.
Baca Juga: Tiket Masih Tersedia, Rencanakan Liburan Nataru Kamu dengan Kereta Api
Kereta api Parahyangan sendiri memiliki 39 jadwal perjalanan pada GAPEKA 1996 dengan nomor kereta api 11 sampai 50.
Kereta Api Parahyangan mengalami penurunan okupansi penumpang hingga 60 persen pada tahun 2005 setelah diresmikan Tol Cipularang.
PT KA pada saat itu kemudian memberikan diskon hingga 50 persen pada rute Jakarta Bandung sehingga okupansi penumpang pada kereta api Parahyangan kembali meningkat.
Kereta Api Parahyangan kemudian dilebur bersama dengan kereta api Argo Gede pada tanggal 27 April 2010 setelah melayani pelanggan setianya selama kurang lebih 39 tahun dan berubah nama menjadi Argo Parahyangan yang dikenal hingga kini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kai.id