Aksi seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bercanda bawa bom di Bandara Malaysia, Penang International Airport jadi sorotan.
WNI yang hendak naik pesawat tujuan Medan itu bahkan sampai ditahan, hingga kasusnya diselidiki otoritas setempat di bawah pasal 506 Undang-undang Pidana delik intimidasi kriminal.
Berkaca dari kasus tersebut, di Indonesia sendiri ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan penumpang di dalam pesawat. Jika dilanggar, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga denda mencapai Rp2,5 miliar.
Apa aja sih hal-hal yang enggak boleh dilakukan di pesawat? Yuk simak penjelasannya merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
1. Membahayakan Keamanan
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanaan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Baca juga: Begini Reaksi Netizen saat Melihat Pesawat Emirates Diubah Mirip Kereta Sinterklas
2. Melanggar Tata Tertib
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
3. Merusak Peralatan Pesawat
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak pesawat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
4. Mengganggu Ketentraman
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
5. Mengoperasikan Peralatan Elektronik
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang menganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Baca juga: Cerita Wanita Dikeluarkan dari Pesawat karena Punya Alergi Kacang, Apa Hubungannya?
6. Mengakibatkan Kecelakaan Pesawat
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) mengakibatan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
7. Mengakibatkan Cacat atau Kematian
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
So guys, jangan pernah lakuin kesalahan dan melanggar aturan ya kalau enggak mau dipenjara atau kena denda!
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: