Selasa, 20 DESEMBER 2022 • 20:05 WIB

Jawaban Menparekraf Soal Kabar Australia Terbitkan Travel Warning untuk Indonesia

Author

Menparekraf Sandiaga Uno bicara soal kabar Australia terbitkan travel warning untuk Indonesia. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Media di Australia baru-baru ini memberitakan, bahwa Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada 8 Desember 2022 lalu, mengeluarkan pengumuman bahwa Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana.

Dalam revisi pidana itu, rupanya mencakup hukuman untuk kohabitasi alias hidup bersama bagai suami-istri tanpa ikatan perkawian sah, dan seks di luar nikah.

Adapun pembaruan saran perjalanan (travel advice) dari Imigrasi Australia bahwa, menyerukan semua orang agar mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut. Sehingga, pihaknya mewanti-wanti wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.

Baca Juga: Terkait KUHP Baru, Sandiaga Uno Minta Wisman Tidak Ragu Liburan ke Indonesia

Mengetahui soal kabar itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membantah, Australia mengeluarkan travel warning atau peringatan perjalanan bagi warga negaranya yang bepergian ke Indonesia, setelah pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami sudah berkoordinasi dengan duta besar dan tadi sudah diklarifikasi oleh ibu menteri luar negeri bahwa yang mereka sampaikan bukan travel warning, tapi ada penyampaian perkembangan UU KUHP dan sudah diklarifikasi," ucap Sandiaga Uno dikutip dari Antara, Selasa (20/12/2022).

Sandiaga mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus menyosialisasikan terkait KUHP yang baru disahakan itu.

"Dan kita akan terus 'meng-engage' dan menyosialisasikan kekhawatiran itu tidak perlu, karena kita pastikan kegiatan wisatawan Australia kita akan lindungi ranah privat mereka dan kegiatan pariwisata mereka kita pastikan berlangsung nyaman," katanya.

Setidaknya, ada lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun, khususnya wisata ke Bali. Pemerintah Australia memberikan saran bagi warganya yang bepergian ke Indonesia, agar berhati-hati.

Ilustrasi salah satu destinasi yang dikunjungi wisatawan dari Australia yakni Kelingking Beach, Nusa Penida, Bali. (Freepik)

Selain Australia, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim juga mengatakan, RUU KUHP yang mengatur soal ranah pribadi bisa memicu investor lari.

Baca Juga: Kunjungan Turis ke Indonesia Lebihi Target, Sandiaga Uno Optimis 2023 Juga Meningkat

Sedangkan Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price menyatakan, AS akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.

AS prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia, dan kebebasan fundamental. Sehingga, dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.

"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan ke kami dan kami terus menyosialisasikan bahwa UU KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi, dan keamanan dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru,” tutur Sandiaga.

“Jadi ini yang kita sosialisasikan kepada bukan hanya dubes, tapi juga investor, wisatawan, travel agent dan tour operator," lanjutnya.

Baca Juga: Viral Bule Curhat Kena Scam di Desa Sade, Sandiaga Uno: Tidak Perlu Giring Opini Publik

Ia mengakui, adanya kekhawatiran UU KUHP yang baru. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Akan kita pastikan bahwa setiap kepala dinas pariwisata, Satpol PP, dan aparat setempat akan memastikan keamanan dan kenyamanan dari pelaku-pelaku wisata, dan tidak perlu ada kekhawatiran berwisata di Indonesia," ucap Sandiaga dengan nada tegas.

Sandiaga Uno pun menegaskan, tidak ada pembatalan perjalanan wisata ke Indonesia karena KUHP.

"Saya berharap, berita-berita yang beredar bahwa ada pembatalan sampai hari ini tidak akurat, tidak benar, belum ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, dan wisatawan nusantara juga terus meningkat seiring dengan Nataru, dan ini akan terus kami sosialisasikan," ujarnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, KUHP pasal tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413 adalah delik aduan absolut.

Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: