Warga negara Indonesia (WNI) diizinkan memasuki Thailand tanpa harus menjalani karantina Covid-19 sejak 1 November 2021 kemarin.
WNI yang hendak berwisata ke Thailand hanya perlu menyiapkan dokumen seperti paspor, sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19 RT-PCR, dan asuransi dengan nilai tidak boleh kurang dari Rp700-an juta.
Sejumlah dokumen tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas setibanya di bandara di Thailand.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Terbaik di Thailand, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun!
Diketahui, Thailand bukan negara pertama yang mengizinkan WNI masuk perbatasan tanpa harus menjalani karantina.
Sebelumnya, ada beberapa negara yang sudah membuka perbatasannya untuk wisatawan asal Indonesia tanpa harus menjalani karantina Covid-19.
Nah, ini daftar 5 negara yang bisa dikunjungi WNI tanpa harus menjalani karantina.
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat (AS) membuka perbatasannya untuk wisatawan dari seluruh negara, termasuk Indonesia.
Setibanya di AS, WNI tidak perlu menjalani karantina Covid-19, namun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 RT-PCR dan sertifikat vaksin dosis lengkap.
Adapun jenis-jenis vaksin yang disetujui oleh AS di antaranya adalah Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, AstraZeneca, CoronaVac (Sinovac), Sinopharm, dan Sputnik V.
2. Britania Raya
Sejak 10 Oktober 2021, Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang warganya boleh mengunjungi Britania Raya tanpa harus menjalani karantina Covid-19, namun diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 RT-PCR dan sertifikat vaksin.
Diketahui, Britania Raya hanya menyetujui penggunaan 4 merek vaksin, yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson&Johnson.
Bagi WNI yang menggunakan vaksin di luar 4 merek tersebut, diwajibkan melakukan vaksin ketiga dengan menggunakan salah satu dari 4 merek vaksin yang disetujui.
3. Turki
Sejak November 2020, Turki tidak lagi menerapkan aturan karantina bagi wisatawan dari seluruh negara, termasuk Indonesia.
Baca Juga: 6 Panduan Wisata untuk Berpetualang ke Mardin, Kota Kuno di Tenggara Turki Nan Eksotis
Sebelum tiba di Turki, wisatawan diwajibkan untuk mengisi formulir kedatangan melalui tautan https://register.health.gov.tr/. Pengisian formulir ini dilakukan maksimal 72 jam sebelum kedatangan.
Selain itu, wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 RT-PCR dan sertifikat vaksin dosis lengkap dari merek vaksin apa saja.
4. Uni Emirat Arab
Wisatawan dari seluruh negara, termasuk Indonesia, diizinkan masuk ke Uni Emirat Arab (UEA) tanpa harus menjalani karantina.
Setiba di UEA, wisatawan Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 RT PCR dan sertifikat vaksin dosis lengkap.
Namun setelah menyelesaikan proses imigrasi, wisatawan Indonesia harus kembali menjalani pemeriksaan RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka diizinkan untuk melakukan kegiatan di luar hotel.
5. Maldives
Sebagai negara yang ekonominya bergantung pada pariwisata, Maldives terbuka bagi seluruh wisatawan dari seluruh negara, termasuk Indonesia.
Wisatawan Indonesia tak perlu menjalani karantina Covid-19 asalkan dapat menunjukkan hasil negatif Covid-19 RT-PCR dan sertifikat vaksin dosis lengkap setibanya di Maldives.
Catatan yang perlu diperhatikan, hasil negatif Covid-19 RT-PCR yang diambil maksimal 96 jam sebelum kedatangan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: