Selasa, 02 NOVEMBER 2021 • 11:34 WIB

Selain Thailand, Ini 5 Negara yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Harus Karantina

Author

Jembatan Menara di London, Inggris, Britania Raya (Pixabay)

Warga negara Indonesia (WNI) diizinkan memasuki Thailand tanpa harus menjalani karantina Covid-19 sejak 1 November 2021 kemarin.

WNI yang hendak berwisata ke Thailand hanya perlu menyiapkan dokumen seperti paspor, sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19 RT-PCR, dan asuransi dengan nilai tidak boleh kurang dari Rp700-an juta.

Sejumlah dokumen tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas setibanya di bandara di Thailand.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Terbaik di Thailand, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun!

Phi Phi Islands, Phuket, Thailand (Pixabay)

Diketahui, Thailand bukan negara pertama yang mengizinkan WNI masuk perbatasan tanpa harus menjalani karantina.

Sebelumnya, ada beberapa negara yang sudah membuka perbatasannya untuk wisatawan asal Indonesia tanpa harus menjalani karantina Covid-19.

Nah, ini daftar 5 negara yang bisa dikunjungi WNI tanpa harus menjalani karantina.

1. Amerika Serikat

Kawasan Manhattan, New York City, New York, AS (Pixabay)

Amerika Serikat (AS) membuka perbatasannya untuk wisatawan dari seluruh negara, termasuk Indonesia.

Setibanya di AS, WNI tidak perlu menjalani karantina Covid-19, namun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 RT-PCR dan sertifikat vaksin dosis lengkap.

Adapun jenis-jenis vaksin yang disetujui oleh AS di antaranya adalah Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, AstraZeneca, CoronaVac (Sinovac), Sinopharm, dan Sputnik V.

2. Britania Raya

Jalanan Kota London, Inggris, Britania Raya (Pixabay)

Sejak 10 Oktober 2021, Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang warganya boleh mengunjungi Britania Raya tanpa harus menjalani karantina Covid-19, namun diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 RT-PCR dan sertifikat vaksin.
 
Diketahui, Britania Raya hanya menyetujui penggunaan 4 merek vaksin, yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson&Johnson.

Bagi WNI yang menggunakan vaksin di luar 4 merek tersebut, diwajibkan melakukan vaksin ketiga dengan menggunakan salah satu dari 4 merek vaksin yang disetujui.

3. Turki

Selat Bosphorus yang memisahkan negara Turki bagian Eropa dan Asia (Pixabay)

Sejak November 2020, Turki tidak lagi menerapkan aturan karantina bagi wisatawan dari seluruh negara, termasuk Indonesia.

Baca Juga: 6 Panduan Wisata untuk Berpetualang ke Mardin, Kota Kuno di Tenggara Turki Nan Eksotis

Sebelum tiba di Turki, wisatawan diwajibkan untuk mengisi formulir kedatangan melalui tautan https://register.health.gov.tr/. Pengisian formulir ini dilakukan maksimal 72 jam sebelum kedatangan.

Selain itu, wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 RT-PCR dan sertifikat vaksin dosis lengkap dari merek vaksin apa saja.

4. Uni Emirat Arab

Menara tertinggi di dunia bernama Burj Khalifa di Dubai, Uni Emirat Arab (Pixabay)

Wisatawan dari seluruh negara, termasuk Indonesia, diizinkan masuk ke Uni Emirat Arab (UEA) tanpa harus menjalani karantina.

Setiba di UEA, wisatawan Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 RT PCR dan sertifikat vaksin dosis lengkap.

Namun setelah menyelesaikan proses imigrasi, wisatawan Indonesia harus kembali menjalani pemeriksaan RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka diizinkan untuk melakukan kegiatan di luar hotel.

5. Maldives

Lautan biru di Maldives (Pixabay)

Sebagai negara yang ekonominya bergantung pada pariwisata, Maldives terbuka bagi seluruh wisatawan dari seluruh negara, termasuk Indonesia.

Wisatawan Indonesia tak perlu menjalani karantina Covid-19 asalkan dapat menunjukkan hasil negatif Covid-19 RT-PCR dan sertifikat vaksin dosis lengkap setibanya di Maldives.

Catatan yang perlu diperhatikan, hasil negatif Covid-19 RT-PCR yang diambil maksimal 96 jam sebelum kedatangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU