Rabu, 04 AGUSTUS 2021 • 12:35 WIB

PPKM Diperpanjang, KAI Sebut Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Masih Sama

Author

Ilustrasi kereta api. (photo/ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Menyusul diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 sampai 9 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

Adapun persyaratan perjalanan yang dimaksud di antaranya, sebagai berikut.

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.

4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU