Suasana Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (1/7/2021).
Pemprov Papua Barat mulai Sabtu (3/7) mendatang akan melakukan tindakan darurat guna mengurangi risiko penularan COVID-19 di wilayahnya.
Hal ini dilakukan dengan melarang kedatangan warga bukan ber-KTP Papua Barat di pintu masuk Papua Barat seperti bandara, pelabuhan dan perbatasan antar kabupaten .
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber:
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU