Tingkat hunian kamar hotel berbintang di Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan kembali turun menyusul kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperketat pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, Denny S Wardhana di Medan, Sabtu (26/6/2021).
"Hunian hotel tinggal 20-30 persen dari sebelumnya sudah bisa 35 persen ke atas, " ujar Denny dikutip dari Antara.
Pengetatan PPKM disebut membuat jam operasional kegiatan bisnis/hiburan di hotel semakin terbatas sehingga mengurangi kunjungan tamu hotel.
Pembatasan jam operasional itu yakni dikurangi 1 jam dari sebelumnya buka hingga pukul 21.00 WIB, kini menjadi hanya pukul 20.00 WIB.
"Manajemen memahami kebijakan pemerintah memperketat pelaksanaan PPKM dan berharap angka Covid-19 bisa turun sehingga semua usaha bisa beroperasi normal, " ujar Denny yang juga Managing Director Garuda Plaza Hotel, Medan.
Dia mengakui, hingga saat ini, manajemen hotel di Sumut masih belum menjual seluruh kamar hotelnya karena masih ada pandemi Covid-19.
Menurutnya, rata-rata hotel di Sumut masih mengoperasikan sekitar 50 persen kamarnya.
Dengan demikian, mengingat operasional kamar hotel belum 100 persen, maka manajemen juga belum kembali mempekerjakan seluruh karyawan yang sebelumnya "dirumahkan" sejak April 2020.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: