Masa berlaku paspor Singapura yang tadinya 5 tahun sekarang menjadi 10 tahun.
Dikutip dari Oriental Daily, peryataan yang dikeluarkan oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura pagi ini, warga negara Singapura berusia 16 tahun ke atas yang mengajukan perpanjangan paspor mulai 1 Oktober tahun ini akan memiliki paspor Singapura yang berlaku dari 5 tahun hingga 10 tahun saat ini.
Selain itu, biaya permohonan perpanjangan paspor tetap tidak berubah. Masa berlaku paspor anak-anak di bawah usia 16 tahun tetap 5 tahun.
Sehubungan dengan peluncuran paspor yang menggunakan teknologi otentikasi biometrik, Singapura mempersingkat masa berlaku paspor negaranya dari 10 tahun menjadi 5 tahun pada April 2005.
Dengan adopsi paspor otentikasi biometrik selama 15 tahun, teknologi ini telah stabil, dan banyak digunakan oleh biro imigrasi diberbagai negara, memperpanjang masa berlaku paspor Singapura tidak akan merusak keamanan atau kredibilitas global paspor tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: