Distrik Gion di Kyoto, Jepang, memberlakukan aturan ketat bagi turis asing yang berfoto tanpa izin di tempat tersebut. Para turis akan dikenakan denda mencapai 10.000 Yen atau sekitar Rp1,3 juta.
Aturan itu bukan tanpa alasan, pasalnya selama ini turis-turis tersebut dirasa sudah kelewatan. Mereka mengganggu para geisha di distrik itu dan memaksa mereka untuk berfoto.
Bahkan, penduduk setempat juga resah dengan perilaku turis yang tidak sopan seperti mengotori area sekitar dan merokok sambil berjalan.
Sejumlah pemilik restoran dan toko di distrik itu juga mengeluh karena para turis sampai berani mengambil lentera Jepang yang ada di toko untuk properti foto.
Kini, terpasang papan peringatan yang melarang kegiatan mengabadikan atau mendokumentasikan foto apapun di depan Jalan Hanakimoji, Distrik Gion tersebut.
"Fotografi dilarang di jalan ini dan akan dikenakan denda mencapai 10.000 yen bagi yang berfoto tanpa izin," tulis pernyataan yang dibuat pihak otoritas Distrik Gion.
Larangan ini sudah berlaku sejak 25 Oktober silam, meskipun belum mengikat secara legal. Dewan kota Gion juga membuat pembatas buku dan stiker bertuliskan peringatan serupa.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: