Pemprov DKI Jakarta siap menggelar serangkaian acara untuk memeriahkan HUT ibukota yang ke-492. Acara puncak perayaan pun akan di gelar di Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI) pada Sabtu (22/6/2019).
Nah, sahabat Indozone ada yang tahu enggak sejarah Bundaran HI ini?, yuk kita inget-inget, kapan si Bundaran HI ini di tetapkan menjadi monumen selamat datang.
Patung Bundaran HI yang di resmikan pada tahun 1962 ini di kerjakan kurang lebih selama satu tahun dengan tinggi kaki penyangga 10 Meter. Tinggi patung dari kepala sampai kaki 5 M, dan tinggi seluruhnya dari kaki hingga tangan melambai adalah kurang lebih 7 meter.
Patung Bundaran HI ini di prakarsai oleh Presiden Soekarno untuk menyambut para Atlet dan tamu - tamu kenegaraan yang menginap di Hotel Indonesia dalam rangka pesta olahraga terbesar se Asia yaitu Asian Games ke IV Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1962 sampai tanggal 4 September 1962.
Patung itu melambangkan keramahan dan keceriaaan bangsa Indonesia, yang di bawahnya terdapat kolam berbentuk bulat dan sejumlah air mancur yang hampir sepanjang waktu memancarkan airnya.
Bundaran HI berada tepat digaris axis utara-selatan yang mengikat kawasan pelabuhan Tanjung Priok di sebelah utara dan kawasan Kebayoran di sebelah selatan.
Disebut Bunderan HI karena selain bentuknya bundar, juga karena setiap kendaraan yang melintas tempat tersebut harus memutari jalan yang melingkar.
Pada tahun 2002, Bundaran HI direstorasi oleh PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama dengan penambahan air mancur baru, desain kolam baru, dan pencahayaan. Adapun proses penataan kembali atau renovasi pada patung bundaran HI kabarnya menghabiskan dana sekitar 14 milyar.
Pada era reformasi sampai sekarang, Bundaran HI menjadi tempat favorit untuk melakukan kegiatan seperti berdemo kumpulnya di Bundaran HI, car free day di Bundaran HI, dan sekarang Bundaran HI menjadi lokasi utama penyelenggaraan HUT DKI Jakarta yang ke-492.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: