INDOZONE.ID - Kisah pilu dialami oleh 21 orang di India usai menyantap pangsit kaki lima, hingga viral di media sosial.
Dilansir Newsmeter, dilaporkan 21 orang jatuh sakit usai memakan jajanan momo di sebuah warung pinggir jalan bernama Delhi Hot Momos, di Nandi Nagar, Banjara Hills, India.
Momo nama lain dari dumpling atau sejenis pangsit khas Asia Selatan.
Cara membuatnya dapat dikukus maupun digoreng, dan terkadang ditambah MSG sebagai penguat rasa.
Baca Juga: 3 Orang Meninggal Keracunan Usai Santap Hidangan Jamur yang Dibeli dari Supermarket di Australia
Momo juga kerap dimakan dengan saus chutney yang mirip dengan sambal.
Jajanan ini memang seringkali dijual di pedagang kaki lima di India. Sayangnya, jajanan itu dapat membahayakan kesehatan, jika tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Kronologi Korban Keracunan Momo di India
Usai 21 orang tersebut makan momo, mereka dilaporkan jatuh sakit dan mengalami sejumlah gejala, seperti muntah-muntah dan buang air besar.
Diketahui, sebagian korban mendatangi sejumlah rumah sakit di Banjara Hills.
Nahasnya, ada salah satu korban yang mengalami kondisi sangat kritis.
Korban itu bernama Reshma Begum. Usai makan momo, kondisi Reshma sangat memburuk.
Pasca kondisi semakin memburuk, Reshma dipindahkan ke Nizam's Institute of Medical Sciences (NIMS), dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (30/10/2024).
Selain Reshma yang mengalami keracunan usai mengonsumsi momo, kedua putri dan suami dari Jakanti Anjaneyulu mengalami hal yang sama.
Kemudian, Jakanti membawa anak dan suaminya pergi ke rumah sakit Apollo di Film Nagar.
Setelah melakukan pemeriksaan, dokter mengungkapkan, jika mereka mengalami keracunan makanan.
Hukuman Vonis Terhadap Pelaku
Usai adanya laporan insiden ini, pihak Food Safety Official of Greater Hyderabad Municipal Corporation (GHMC) dengan bantuan Kepolisian Banjara Hills telah melacak lokasi pedagang kaki lima tersebut.
Setelah ditelusuri lokasinya, mereka melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa tempat tersebut beroperasi tanpa lisensi resmi. Makanan yang disiapkan juga berada dalam kondisi tidak higienis.
Baca Juga: Musibah! Warga Bandung Barat Keracunan Usai Makan Nasi Kotak Tercemar Staphylococcus
Pelaku dikenai hukuman berlapis. Mulai dari pasal 274 atas pemalsuan makanan atau minuman yang dijual.
Lalu, pasal 275 atas penjualan makanan atau minuman berbahaya, 125 (a) atas tindakan yang membahayakan nyawa atau keselamatan pribadi orang lain, dan 3(5) atas tindakan kriminal oleh banyak orang untuk memajukan niat bersama.
Pihak Food Safety Official telah mengambil sampel bahan makanan yang ditemukan di lokasi tersebut.
Mereka lalu mengirimnya ke Laboratorium Pangan Negara India untuk dianalisis. Namun, hingga kini belum diketahui hasilnya.
Terlepas dari itu, sudah ada perintah yang dikeluarkan untuk menghentikan operasi bisnis yang memakan banyak korban.
Pihak Food Safety Official GMHC, juga telah mengirimkan surat kepada SHO (Inspektur Polisi) Banjara Hills untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas masalah tersebut.
Penulis: Hilwah Nur Puspitawati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Newsmeter