Senin, 26 JANUARI 2026 • 18:54 WIB

Aturan Baru Singapura 2026: Tak Penuhi Syarat Masuk, Penumpang Bisa Dilarang Naik Pesawat

Author

Ikon wisata negara Singapura. (Freepik/freestockcenter)

INDOZONE.ID - Singapura menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan di Asia Tenggara, termasuk bagi masyarakat Indonesia. Namun di tahun 2026 ini, Singapura mulai menerapkan kebijakan yang lebih selektif dalam menerima wisatawan.

Negeri Singa ini akan memberlakukan kebijakan imigrasi yang jauh lebih ketat dari sebelumnya. Per 30 Januari 2026, otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Perbatasan Singapura (ICA) punya kuasa penuh melarang penumpang yang dianggap tak memenuhi persyaratan masuk ke negaranya.

Bahkan saking ketatnya, penyaringan penumpang dilakukan sejak di bandara keberangkatan. Regulasi ini mewajibkan seluruh maskapai yang menuju Singapura mematuhi larangan naik pesawat bagi penumpang yang tak memenuhi syarat ketentuan imigrasi.

Baca juga: Bidik Wisatawan Singapura, Kemenpar Promosikan Pesona Hidden Gem di Bali Utara dan Barat

Dilansir Bangkok Post, Senin (26/1/2026), penolakan masuk suatu negara umumnya dilakukan oleh petugas imigrasi setelah penumpang tiba di bandara tujuan.

Namun, ICA menilai kebijakan baru ini merupakan langkah maju karena dapat menghentikan individu yang berpotensi menjadi ancaman sebelum mereka mencapai Singapura.

"Kebijakan ini memperkuat keamanan perbatasan Singapura dengan mencegah potensi ancaman sejak awal, sebelum mereka tiba di wilayah kami," demikian pernyataan resmi ICA.

Singapura mewajibkan seluruh wisatawan asing agar mengisi kartu kedatangan elektronik (e-arrival card) paling lambat tiga hari sebelum tanggal kunjungan. Data dari kartu kedatangan tersebut akan disaring bersama dengan daftar manifes penumpang dari maskapai.

Apabila ditemukan penumpang yang tidak diizinkan masuk, ICA akan memberi tahu maskapai terkait dan memerintahkan penumpang tidak naik ke pesawat.

Penumpang yang dilarang naik pesawat diwajibkan menghubungi ICA melalui halaman Facebook resmi lembaga tersebut untuk mengajukan permohonan izin masuk sebelum mengatur ulang penerbangan mereka.

Bagi maskapai yang mengabaikan aturan ini, siap-siap kena denda sebesar 100 ribu SGD atau hukuman penjara maksimal enam bulan.

Berdasarkan data terbaru dari Singapore Tourism Board, Singapura menerima sekitar 360.000 wisatawan asal Thailand sepanjang Januari hingga November tahun lalu. 

Baca juga: Catat! 5 Tempat Wisata di Singapura Paling Baru 2025 yang Wajib Masuk Bucket List

Wisatawan asal China menjadi yang terbanyak dengan hampir 3 juta kunjungan, disusul oleh wisatawan asal Indonesia yang mencapai sekitar 2,2 juta orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bangkok Post

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU