INDOZONE.ID - Sebelum menginap di hotel, kamu perlu melakukan proses check-in. Nah, pada proses ini, biasanya staf front office meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan verifikasi data tamu.
Namun, muncul pertanyaan apakah selama menginap pihak hotel berhak menahan KTP tamu? Pertanyaan ini penting karena KTP berkaitan dengan keamanan data pribadi.
Untuk menjawab hal itu, Indozone akan membahasnya dalam artikel berikut ini.
Baca juga: 5 Hotel Paling Strategis di Jantung Kota Yogyakarta: Bikin Liburan Anti Ribet!
Apakah Pihak Hotel Menahan KTP Tamu?
Secara umum, pihak hotel tidak diperbolehkan menahan KTP tamu selama menginap. Hotel-hotel menengah hingga berbintang biasanya hanya meminjam KTP tamu untuk keperluan verifikasi data saat check -in.
Setelah proses check-in selesai, KTP langsung dikembalikan ke pemiliknya. Jadi, kamu tak perlu takut KTP ditahan saat check-in di hotel.
Namun dalam beberapa kasus, ada hotel yang menahan KTP tamu selama menginap. Misalnya, tamu enggan membayar deposit saat menginap, maka pihak hotel menahan KTP sebagai jaminannya.
Kenapa KTP Diperlukan saat Check-In?
KTP sangat diperlukan saat menginap sebagai bagian dari prosedur administrasi dan keamanan. Dengan KTP, pihak hotel mudah mencocokkan identitas tamu dengan data reservasi.
Pihak hotel memerlukan KTP sebagai dokumentasi jika terjadi kerusakan properti atau tindakan kriminal.
Dengan mencocokkan identitas resmi, hotel juga dapat memberikan pelayanan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Dokumen atau Syarat Check-In
Ada beberapa dokumen yang diperlukan saat check-in di hotel. Berikut ini di antaranya:
- Kartu Identitas (KTP, SIM, Paspor, KIA)
- Bukti reservasi hotel
- Formulir check-in (Mengisi dan menandatangani formulir berisi data diri)
- Uang deposit
- Dokumen tambahan untuk hotel syariah (Tunjukkan buku nikah)
Baca juga: Punya Budget Tipis? 5 Hotel Murah di Puncak Bogor yang Bikin Liburan Tahun Baru Jadi Mewah
Itulah penjelasan soal apakah KTP ditahan saat menginap di hotel. Semoga membantu!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan