INDOZONE.ID - Banyak pertanyaan muncul mengenai jenis visa yang digunakan saat umrah ketika pergi ke Arab Saudi. Jika sebelumnya ada pembatasan jenisnya, kini ada aturan baru soal jenis visa apa saja yang bisa dipakai untuk umrah.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa pemegang semua jenis visa dapat menunaikan ibadah umrah selama berada di wilayah kerajaan tersebut, dikutip dari ANTARA.
Kementerian menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menyederhanakan prosedur pelaksanaan umrah serta memperluas akses terhadap layanan dalam sistem haji dan umrah, sejalan dengan tujuan Visi Saudi 2030.
Baca juga: Gus Irfan Dapat Penunjukan sebagai Menteri Haji dan Umrah
Jenis Visa yang Diperbolehkan
Kementerian menjelaskan bahwa visa yang dimaksud mencakup visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis elektronik, visa transit, visa kerja, serta jenis visa lainnya.
Langkah ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Kerajaan untuk memfasilitasi kedatangan umat Muslim dari seluruh dunia guna menunaikan ibadah mereka dengan mudah dan tenang.
Selain itu, kementerian juga menyebutkan bahwa pihaknya baru-baru ini meluncurkan platform Nusuk Umrah, bagi siapa pun yang ingin menunaikan umrah secara langsung. Platform ini memungkinkan pengguna untuk memilih paket yang sesuai dan mengurus izin umrah secara elektronik dengan mudah.
Baca juga: Penerbangan Umrah Langsung dari Lampung Masih Terkendala Landasan Pacu
Platform digital terintegrasi ini juga memungkinkan pengguna untuk memesan layanan serta memilih waktu pelaksanaan umrah secara fleksibel.
Kementerian menegaskan bahwa kemudahan-kemudahan ini mencerminkan kepedulian Pemerintah Penjaga Dua Masjid Suci dan Yang Mulia Putra Mahkota dalam mendukung umat Muslim agar dapat berziarah ke Dua Masjid Suci.
Pemerintah Arab Saudi menginginkan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dalam lingkungan yang aman dan spiritual, sekaligus menyediakan layanan berkualitas tinggi yang memperkaya pengalaman dan mempermudah perjalanan ibadah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara