INDOZONE.ID - Awig-awig adalah peraturan adat yang menjadi pedoman hidup masyarakat di desa adat atau desa Pakraman di Bali. Sebagai norma sosial, awig-awig berfungsi mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam jurnal karya Afliha berjudul “Awig-awig Desa Adat Bali dalam Perspektif Budaya dan Kehidupan Sosial”, peraturan ini menjadi kunci menciptakan keteraturan sosial, menjaga harmoni, dan mendukung kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Tak Perlu ke Bali, Nikmati Pertunjukan Tari Tradisional di Obelix Sea View Yogyakarta
Dalam masyarakat Bali, prinsip saling membutuhkan menjadi dasar hubungan sosial. Untuk menjaga keteraturan dan menyelaraskan kepentingan yang berbeda, awig-awig hadir sebagai kontrol sosial yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga desa. Dengan demikian, ketertiban dan ketentraman di lingkungan desa tetap terjaga.
Selain itu, awig-awig mendukung pelestarian ajaran Tri Hita Karana—prinsip harmoni antara manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Dalam ajaran ini, awig-awig menjadi panduan agar masyarakat menjaga lingkungan, menghormati sesama, dan memelihara hubungan spiritual sesuai ajaran Hindu.
Baca Juga: Morabito Art Cliff, Hidden Resto di Uluwatu yang di Juluki Santorini Bali
Desa adat di Bali memiliki otonomi khusus yang memungkinkan mereka merancang dan menerapkan awig-awig sesuai kebutuhan lokal. Namun, tantangan muncul di era modernisasi, di mana pengaruh budaya luar dapat menggeser nilai-nilai tradisional. Dalam kondisi ini, awig-awig diharapkan mampu beradaptasi tanpa kehilangan esensinya.
Keberadaan awig-awig menunjukkan bahwa masyarakat Bali tetap teguh memegang tradisi di tengah arus perubahan zaman. Lebih dari sekadar aturan, awig-awig adalah cerminan identitas budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal Nasional