Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 16 MARET 2024 • 14:40 WIB

Kamu Ada Rencana Bepergian dari Luar Negeri? Yuk, Simak Kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai Berikut!

Ilustrasi liburan.

INDOZONE.ID - Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Direktorat Jenderal Bea Cukai memberlakukan pembatasan bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat efektivitas pengendalian impor. Peraturan Menteri Perdagangan ini dibuat pada 11 Desember 2023, dengan masa transisi 90 hari dan secara resmi berlaku pada 10 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Sudah Coba Kesini Atau Belum? Mengenal Microlibrary Warak Kayu Semarang

Nah, apa saja sih yang harus kamu tahu ketika berkunjung ke luar negeri dan kembali ke Indonesia? Yuk, simak penjelasan berikut!

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, komoditas yang dibatasi pembawaannya dari luar negeri adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Punya Visa Ini? Kamu Bisa Jelajahi Destinasi Wisata Kelas Dunia Arab Saudi Memesona

  1. Hewan dan produk hewan maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut.
  2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut.
  3. Mutiara dengan nilai maksimal FOB USD 1.500
  4. Hasil perikanan maksimal 25 kg per pengiriman.
  5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet maksimal 2 unit per orang dengan catatan dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun.
  6. Mainan dengan nilai maksimal FOB USD 1.500 per orang.
  7. Tas maksimal 2 pieces per orang.
  8. Alas kaki maksimal 2 pieces per orang.
  9. Elektronik maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB USB 1.500 per orang.
  10. Sepeda roda dua dan roda tiga maksimal 2 unit per orang.
  11. Minuman beralkohol maksimal 1 liter per orang.
  12. Plastik hilir bernilai maksimal FOB USD 1.500 per orang.
  13. Barang tekstil sudah jadi lainnya maksimal 5 pieces per orang.
  14. Dan seterusnya sesuai dengan Permendag 36 Tahun 2023.

Upaya tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai bentuk menjaga berbagai barang terlarang dan berbahaya bagi masyarakat, serta menjaga produk dalam negeri khususnya bagi UMKM dari gempuran barang impor.

Gimana menurutmu guys? Catat agar tidak membuatmu repot nantinya ya!


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X/@beacukaisoetta

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kamu Ada Rencana Bepergian dari Luar Negeri? Yuk, Simak Kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai Berikut!

Link berhasil disalin!