INDOZONE.ID - Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Direktorat Jenderal Bea Cukai memberlakukan pembatasan bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat efektivitas pengendalian impor. Peraturan Menteri Perdagangan ini dibuat pada 11 Desember 2023, dengan masa transisi 90 hari dan secara resmi berlaku pada 10 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Sudah Coba Kesini Atau Belum? Mengenal Microlibrary Warak Kayu Semarang
Nah, apa saja sih yang harus kamu tahu ketika berkunjung ke luar negeri dan kembali ke Indonesia? Yuk, simak penjelasan berikut!
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, komoditas yang dibatasi pembawaannya dari luar negeri adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Punya Visa Ini? Kamu Bisa Jelajahi Destinasi Wisata Kelas Dunia Arab Saudi Memesona
Upaya tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai bentuk menjaga berbagai barang terlarang dan berbahaya bagi masyarakat, serta menjaga produk dalam negeri khususnya bagi UMKM dari gempuran barang impor.
Gimana menurutmu guys? Catat agar tidak membuatmu repot nantinya ya!
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/@beacukaisoetta