Pemkot Semarang Siap Gelar Pemilihan Denok Kenang 2023. (Dok. Pemkot Semarang)
Pentingnya media sosial untuk ajang promosi, menjadikan pemilihan Denok Kenang tahun 2023 akan mengutamakan para anak muda yang aktif berjejaring di media sosial untuk menjadi Duta Wisata yang melek digital.
Hal tersebut diungkapan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, R Wing Wiyarso Poespojoedho di Gedung Pandanaran, Rabu (1/3/2023).
“Di era digital, ajang tahunan pemilihan Denok - Kenang selalu mengikuti perkembangan zaman. Kita berharap peserta 30 besar dan pemenangnya melek digital. Artinya, melalui media sosial, program promosi bisa dijalankan secara optimal,” ujar Wing Wiyarso.
Duta Wisata yang melek digital dinilai penting sebagai salah satu cara promosi kebudayaan maupun pariwisata yang cukup efektif.
Baca juga: Kementerian PPPA dan Pemkot Semarang Komit Tuntaskan Masalah Perempuan dari Hulu ke Hilir
Oleh sebab itu, peserta yang aktif berjejaring di media sosial, tentunya akan memiliki nilai tambah dari pada peserta yang lain.
“Selain syarat yang sudah ditetapkan, memiliki jejaring di media sosial juga menjadi salah satu kriteria yang dipertimbangkan,” tuturnya.
Peserta yang bisa mengikuti audisi ini juga sangat luas, terbuka untuk umum. Sehingga, putra putri terbaik bangsa bisa melakukan yang terbaik juga untuk kota Semarang.
“Persyaratan saat ini lebih luas dalam ruang penjaringan peserta. Tidak hanya putra dan putri asal Kota Semarang. Peserta dari luar daerah yang berdomisili di Kota Semarang juga bisa mendaftar,” imbuhnya.
Pendaftaran Denok - Kenang 2023 telah dibuka sampai dengan tanggal 4 Mei 2023. Dalam proses seleksi ini, peserta akan melalui tahapan audisi hingga Grand Final.
Baca juga: Peringati Hari Ibu ke-94, Mbak Ita Luncurkan Aduan Layanan 'Sapa Mbak Ita'
Seluruh peserta diharapkan mampu menampilkan kemampuan dan talenta terbaiknya dalam menghangatkan persaingan pemenang.
Adapun syarat pendaftaran Denok Kenang 2023 antara lain:
Pendaftaran Denok - Kenang 2023 sendiri dilakukan melalui website denokkenang.semarangkota.go.id.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: