Ilustrasi dua orang yang akan menunaikan ibadah umrah dan sudah punya paspor. (Freepik)
Setelah pemerintah Arab Saudi kembali membuka wilayah Mekkah hingga Madinah untuk jemaah umrah di seluruh dunia, orang-orang langsung berencana terbang ke sana. Apalagi, sudah kurang lebih dua tahun ditutup, banyak umat muslim yang rindu umrah.
Nah, sebelum kamu berangkat umrah, alangkah baiknya simak beberapa persyaratan untuk membuat paspor baru atau mengganti paspor lama.
Simak ulasan singkat berikut ini yang dikutip dari Ditjen Imigrasi:
Baca Juga: Epidemiolog: ASEAN Bisa Tiru Eropa Buat Paspor Vaksin Antisipasi Travel Bubble G20
Bagi kamu calon jemaah umrah yang ingin mengajukan permohonan Paspor Baru, ada beberapa hal perlu kamu persiapkan.
1. Lakukan pendaftaran melalui website atau aplikasi M-Paspor
2. Siapkan KTP elektronik
3. Kartu Keluarga
4. Akte Kelahiran/ ljazah/Buku Nikah
5. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
Baca Juga: Mengenal Paspor Elektronik Polikarbonat dan Manfaatnya Bagi Traveler
Bagi yang sudah pernah punya paspor dan ingin mengganti dengan yang baru, kamu cukup membawa:
1. Paspor lama
2. KTP Elektronik
3. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
Sementara itu, dalam proses pembuatan paspor baru untuk umrah, kamu diminta melampirkan surat rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pengajuan rekomendasi itu dilakukan calon jemaah umrah, yang diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/travel umrah.
PPIU ini harus punya izin operasional dari Kemenag, dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah dan berkas syarat lainnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Belanda, Belgia, Luksemburg Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan
Adapun berkas persyaratan pengajuan rekomendasi sebagai berikut:
a. Surat Keterangan dari PPIU atau Kantor Cabang PPIU, yang memuat daftar nama calon jemaah umrah yang bersangkutan, dengan ditandatangani Pimpinan PPIU dan telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi;
b. Fotocopi SK izin operasional sebagai PPIU yang masih berlaku.
Gimana, sudah siap untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: